Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ungkap Kasus Perhiasan Emas Oplosan di Pasar Mandau Bengkalis, Polisi Sita Barang Bukti 1,8 Kg

        Ungkap Kasus Perhiasan Emas Oplosan di Pasar Mandau Bengkalis, Polisi Sita Barang Bukti 1,8 Kg Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Bengkalis -

        ‎Warta Ekonomi, Riau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan emas dan penipuan yang terjadi di Toko Mas Samudera di Pasar Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

        ‎Seorang pria berinisial MI (48), yang merupakan pemilik toko tersebut, diamankan petugas pada Selasa (29/7) sekitar pukul 18.20 WIB, usai terendus menjual perhiasan palsu berbahan perak yang disepuh agar menyerupai emas murni.

        ‎“Para korban umumnya adalah petani, nelayan, dan buruh sawit. Mereka membeli emas untuk dijadikan tabungan masa depan. Tapi yang mereka terima justru emas oplosan atau emas palsu,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan kepada wartawan, Rabu (30/7).

        ‎Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama Andela Saputri (27), yang merasa dirugikan setelah membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp4 juta.

        ‎Setelah diperiksa di rumah, gelang tersebut menunjukkan tanda-tanda tidak sesuai standar emas, seperti tekstur lunak, warna kusam, dan tidak adanya kode emas.

        ‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penggerebekan di toko pelaku. Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti mencengangkan, yakni ratusan perhiasan emas palsu dengan berat total lebih dari 1,8 kilogram (kg), cairan kimia, alat sepuh, timbangan digital, cap stempel, dan uang tunai.

        ‎Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menyebut, pelaku juga mengakui sendiri praktik penjualan emas palsu tersebut.

        ‎Mabel menjelaskan, modus pelaku adalah mencampur logam perak dan menyepuhnya agar tampak seperti emas murni, lalu dijual seolah-olah itu emas 22 karat.

        ‎"Kami temukan berbagai jenis perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting, serta alat-alat produksi dan dokumen pendukung,” jelasnya.

        ‎Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya sejak tahun 2021. Saat ini sudah ada 4 orang yang melapor menjadi korban dari pemalsuan emas yang dilakukan pelaku MI, dan diperkirakan akan terus bertambah.

        ‎"Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Mabel.

        ‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

        ‎Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat membeli perhiasan emas. Bila menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sahril Ramadana
        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: