KSPSI Apresiasi Prabowo, Blokir Rekening Nganggur 3 Bulan Akhirnya Dibuka Lagi
Kredit Foto: Instagram @prabowo
Kontroversi pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berakhir dengan langkah korektif dari pemerintah. Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua PPATK dan Gubernur Bank Indonesia untuk membahas dampak kebijakan tersebut.
Hasil pertemuan tersebut, sebanyak 28 juta nomor rekening yang sebelumnya diblokir mulai dibuka kembali per 31 Juli 2025.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Dormant, BNI Minta Nasabah Tak Khawatir, Begini Cara Bukanya!
Langkah cepat Presiden Prabowo mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat.
“Salut saya sama Presiden Prabowo yang responsif dan tegas menyikapi kontroversi pemblokiran rekening yang menyusahkan rakyat ini. Terima kasih Presiden Prabowo, sekarang puluhan juta rekening rakyat yang diblokir sudah aktif kembali,” ujar Jumhur, dilansir Jumat (1/8).
Jumhur menyatakan, niat pemerintah melalui PPATK untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan memang dapat dipahami. Namun menurutnya, kebijakan seperti ini harus dikaji matang agar tidak merugikan masyarakat luas.
“Bila dalam mengambil kebijakan segenap batin kita berkhidmat untuk rakyat, maka kebijakan-kebijakan yang berpotensi meresahkan rakyat pasti tertolak bahkan ketika masih dalam pikiran,” tegasnya.
Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening yang tidak aktif selama tiga bulan menuai kritik luas dari masyarakat dan kalangan organisasi pekerja. Mereka menilai kebijakan tersebut dapat menyulitkan rakyat kecil dan menimbulkan keresahan sosial.
Baca Juga: Danamon Gerak Cepat Pulihkan Seluruh Rekening Nasabah yang Dihentikan Sementara oleh PPATK
Pemulihan akses terhadap rekening ini menjadi sinyal kuat dari pemerintahan Prabowo atas komitmen menjaga stabilitas sosial dan ekonomi rakyat kecil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar