Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih Masih Digodok, OJK Fokus Risiko Kredit

        Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih Masih Digodok, OJK Fokus Risiko Kredit Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti skema pendanaan bagi 92 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) yang baru diluncurkan pada Juli 2025. Mengingat koperasi tersebut masih tergolong baru dan belum memiliki rekam jejak kredit, OJK menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pihaknya mendorong perbankan menyusun model bisnis dan risk assessment khusus untuk pembiayaan koperasi desa, guna memitigasi potensi risiko kredit bermasalah.

        Baca Juga: Kopdes Merah Putih Perlu Dipersiapkan Agar Bisa Akses Pembiayaan dari Lembaga Keuangan

        “OJK menyambut positif peluncuran 92 Kopdes sebagai proyek percontohan. Dari sisi pengawasan, OJK mendorong perbankan agar menyusun model bisnis dan risk assessment khusus untuk pembiayaan koperasi desa, dengan tetap memperhatikan prinsip prudential banking, manajemen risiko yang memadai, dan ketentuan yang berlaku,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

        Baca Juga: Dana Desa jadi Jaminan Kredit Kopdes Merah Putih, OJK Pede Tak Akan Mengerek NPL Perbankan

        OJK juga tengah menyiapkan regulasi dalam bentuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang memberikan kemudahan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang memberikan fleksibilitas kepada bank dalam menganalisis kelayakan kredit, termasuk untuk koperasi baru seperti Kopdes.

        “RPOJK UMKM memberi ruang fleksibilitas bagi bank untuk melakukan analisis kelayakan berdasarkan profil risiko masing-masing serta insentif non-regulatif dengan mendorong penyaluran kredit ke UMKM,” ujar Dian.

        Pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang bertujuan memperkuat ekosistem ekonomi mikro dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: