Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketua ASDEPSI: DPRD Harus Jadi Aktor Utama Demokrasi, Bukan Sekadar Pelengkap

        Ketua ASDEPSI: DPRD Harus Jadi Aktor Utama Demokrasi, Bukan Sekadar Pelengkap Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) periode 2025–2029 menggelar rapat kerja nasional yang sarat muatan strategis. Tidak hanya membahas AD/ART, pertemuan ini juga menjadi forum krusial untuk menggali isu-isu hangat seperti masa depan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan perpanjangan masa jabatan DPRD pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Rapat ini dihadiri pengurus dan koordinator wilayah Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI), dan menjadi momentum penting memperkuat sinergi antar DPRD provinsi demi meningkatkan posisi tawar lembaga legislatif daerah dalam tata kelola pemerintahan nasional.

        “Forum ini bukan hanya ajang silaturahmi, tapi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dan menyusun langkah bersama menghadapi tantangan demokrasi daerah,” tegas Buky Wibawa Karya Guna, Ketua ADPSI periode 2025–2029 di Bandung, Selasa (5/8/2025).

        Baca Juga: Rapat Kerja ASDEPSI-ADPSI 2025: Strategi Baru Perkuat Fungsi DPRD di Era Dinamika Otonomi Daerah

        Salah satu diskusi utama datang dari pemaparan Prof. Dr. H. Nandang Alamsyah Delianoor, Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Pemerintahan FISIP Unpad. Ia menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU-XXII/2024, yang membuka opsi perpanjangan masa jabatan DPRD demi sinkronisasi jadwal Pemilu nasional dan daerah.

        Dalam kajiannya, terdapat dua kubu yakni yang mendukung karena alasan efisiensi dan kualitas demokrasi, serta yang menolak karena berpotensi memperkuat dominasi petahana dan menghambat regenerasi politik.

        “Secara konstitusi, perpanjangan masa jabatan dapat dibenarkan asal diatur dalam UU dan bersifat sementara.Ini berpotensi menjadi jalan menuju desentralisasi asimetris yang lebih adaptif dan realistis.”jelas Prof. Nandang. 

        Sedangkan, topik panas lainnya dibedah oleh Prof. Dr. Rahman Mulyawan dari Universitas Padjajaran. Ia menyoroti urgensi revisi UU No. 23 Tahun 2014 terkait mekanisme Pilkada yang membuka peluang kepala daerah dipilih DPRD, bukan oleh rakyat secara langsung.

        “UU saat ini lebih banyak mengarah ke praktik dekonsentrasi ketimbang otonomi daerah. Pemilihan langsung terlalu mahal, tapi pemilihan oleh DPRD pun rentan money politics. Keduanya butuh evaluasi menyeluruh.”ujar Rahman

        Diskursus ini menegaskan bahwa revisi kebijakan bukan hanya soal teknis pemilu, melainkan mencerminkan bagaimana Indonesia merancang masa depan demokrasi daerah yang lebih murah, efisien, namun tetap kredibel.
        Baca Juga: Krisis Digital Jabar: Komisi I DPRD Soroti Dugaan Doxing hingga Kebocoran Data 4,6 Juta Warga

        Melalui rapat kerja ini, ASDEPSI dan ADPSI juga menyepakati pentingnya peran DPRD dalam menjawab tantangan zaman: dari penguatan otonomi daerah, penanggulangan kemiskinan, hingga adaptasi kebijakan fiskal nasional.

        Dengan agenda yang padat dan strategis, rapat kerja ASDEPSI 2025 bukan sekadar pertemuan administratif, tetapi simulasi nyata masa depan tata kelola daerah: akuntabel, konstitusional, dan responsif terhadap perubahan.

        “Kita ingin DPRD tidak hanya jadi pelengkap, tapi menjadi aktor utama dalam menata masa depan daerah,” pungkas Buky Wibawa. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: