Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DJP, Perkuat Kepatuhan dan Jaminan Sosial Pekerja Indonesia

        BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DJP, Perkuat Kepatuhan dan Jaminan Sosial Pekerja Indonesia Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI resmi menjalin kolaborasi strategis demi memperkuat kepatuhan badan usaha dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.

        Kerja sama ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, bersama Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mengintegrasikan pengawasan dan pembinaan terkait pajak dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

        Melalui kesepakatan ini, kedua lembaga berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus menegakkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan perlindungan pekerja. Targetnya, seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan wajib pajak di Indonesia dapat terlindungi secara optimal baik dari sisi hukum, finansial, maupun masa depan kesejahteraan mereka.

        Baca Juga: Gelar Program Peduli PHK di Pasuruan, Kemnaker Gandeng Sampoerna dan BPJS Ketenagakerjaan Beri Dukungan untuk Pekerja Terdampak

        “Dengan kolaborasi yang baik ini, kami berharap ke depan kita dapat bersama-sama menciptakan welfare guarantee bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila ditemukan pemberi kerja yang tidak tertib membayar pajak maupun melindungi pekerjanya di program BPJS Ketenagakerjaan, kami dapat melakukan advokasi agar izin usahanya dibekukan,” ujar Bimo Wijayanto.

        Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini bukan sekadar simbol kerja sama formal, melainkan komitmen nyata kedua lembaga dalam menegakkan kepatuhan pemberi kerja. Salah satu implementasinya adalah kegiatan Joint Visit, di mana BPJS Ketenagakerjaan dan

        DJP bersama-sama melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kewajiban perpajakan berjalan sesuai peraturan.

        “Kolaborasi ini merupakan langkah positif untuk memastikan tingkat kepatuhan semakin meningkat. Hal ini akan mendorong optimalisasi kontribusi kedua lembaga bagi pembangunan nasional. Kepatuhan pemberi kerja akan menciptakan lingkungan kerja yang

        aman, nyaman, dan produktif bagi seluruh pekerja Indonesia. Selain joint visit, kami juga akan melaksanakan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya,” ungkap Pramudya Iriawan Buntoro.

        Baca Juga: Perkuat Literasi dan Perluas Perlindungan Sosial Di Sektor Pertanian, Sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama UMY dan PERHEPI

        BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa kepatuhan mendaftarkan seluruh pekerja dan tertib membayar iuran merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masa depan pekerja dan keluarganya. Iuran tersebut bukan sekadar angka, tetapi investasi perlindungan dari

        risiko kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kehilangan pekerjaan, hingga jaminan pensiun.

        Melalui kerja sama ini, diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kewajiban sebagai warga negara semakin meningkat. BPJS Ketenagakerjaan akan terus memastikan seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan sosial, sehingga mereka dapat Kerja Keras Bebas Cemas, sejalan dengan kampanye komunikasi yang senantiasa digaungkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: