Kredit Foto: Cita Auliana
Bea Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menggagalkan penyelundupan peti kemas berisi pakaian bekas (ballpress) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pencegahan penyelundupan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp1,51 miliar merupakan hasil kerja sama dan pengawasan ketat antara TNI AL dan Bea Cukai, baik melalui patroli di laut maupun operasi di pelabuhan dan darat.
"Saat ini kita sedang gencar-gencarnya menangani terkait dengan penanganan barang ilegal yang bisa merusak industri dalam negeri.S eperti contoh industri tekstil yang saat ini sudah mengalami keterpurukan," kata Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Sita Aset Narkotika Hingga Rp 26 Miliar
Operasi gabungan yang berlangsung pada 9–12 Agustus 2025 itu dilakukan di tiga titik strategis, Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (pemindaian), dan TPS CDC Banda (penimbunan dan pemeriksaan).
Selain Bea Cukai Tanjung Priok dan TNI AL, operasi ini juga melibatkan Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Interdiksi Narkotika, Mabes TNI AL, serta Komando Daerah AL III Jakarta. Dari hasil penindakan, tim gabungan mengamankan 747 bal pakaian dan aksesori pakaian bekas serta 8 bal berisi tas bekas.
"Sehingga kita selaku stakeholder yang berkaitan dengan penanganan masuknya barang-barang ilegal apakah itu bentuknya impor bahan dari luar negeri maupun barang-barang ilegal lainnya yang tidak layak untuk digunakan di dalam negeri. Yang apabila kita biarkan tentunya akan berdampak kepada perekonomian negara," tambah Djaka.
Baca Juga: Bos Bea Cukai Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun, Untuk Apa?
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa barang-barang tersebut diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
"Penindakan di Tanjung Priok ini menambah daftar panjang upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran bal pres ilegal," ujar Nirwala.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: