Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dituduh Rugikan Negara, Ini Klarifikasi BCA (BBCA) Soal Akuisisi 51% Saham di Era Megawati

        Dituduh Rugikan Negara, Ini Klarifikasi BCA (BBCA) Soal Akuisisi 51% Saham di Era Megawati Kredit Foto: BCA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) akhirnya buka suara terkait polemik lama soal penjualan 51% saham Perseroan yang dinilai ganjal dan merugikan negara. 

        Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengkajian Ekonomi Keuangan Negara (LPEKN) H.M. Sasmito Hadinagoro mengungkap dugaan rekayasa dalam akuisisi BCA oleh Djarum Group di era Presiden Megawati Soekarnoputri.

        Ia menilai ada kejanggalan besar karena transaksi hanya ditebus sekitar Rp5 triliun untuk separuh kepemilikan bank, padahal saat itu aset BCA diklaim mencapai lebih dari Rp200 triliun.

        “Nilai BCA itu lebih dari Rp200 triliun, tapi dijual hanya Rp5 triliun. Itu sama saja gratis,” kata Sasmito. "Pada waktu itu, pada Desember 2002, nilai sahamnya (BCA) Rp117 triliun. Dalam buku, BCA mempunyai utang ke negara Rp60 triliun, diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya," tambahnya. 

        Baca Juga: Jahja Setiaatmadja Jual 1 Juta Saham BBCA, Ternyata Ini Tujuannya

        Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Perusahaan BBCA, I Ketut Alam Wangsawijaya, menegaskan informasi itu tidak benar. “Informasi yang menyebutkan bahwa pembelian 51% saham BCA dengan nilai hanya sekitar Rp5 triliun diduga melanggar hukum karena nilai pasar BCA saat itu dinilai sekitar Rp117 triliun, merupakan informasi yang tidak benar,” katanya, dalam keterbukaan informasi, Rabu (20/8).

        Ketut menjelaskan, angka Rp117 triliun yang kerap disebut publik bukanlah nilai pasar BCA, melainkan total aset perusahaan. Nilai pasar sesungguhnya ditentukan oleh harga saham di bursa dikalikan dengan jumlah saham beredar. Sejak melantai di bursa pada tahun 2000, harga saham BCA dibentuk sepenuhnya oleh mekanisme pasar.

        “Pada saat proses strategic private placement dilakukan, nilai pasar BCA berdasarkan harga saham rata-rata di Bursa Efek Indonesia adalah sekitar Rp10 triliun. Angka inilah yang menjadi acuan valuasi saat transaksi berlangsung, bukan sekitar Rp117 triliun. Dengan demikian, nilai akuisisi 51% saham oleh konsorsium FarIndo yang menang melalui tender, merupakan cerminan dari kondisi pasar saat itu,” jelasnya.

        Baca Juga: Semarakkan HUT ke-80 RI, BCA Hadirkan Promo Diskon hingga Cicilan 0%

        Ia juga menegaskan bahwa tender dilakukan Pemerintah RI melalui BPPN dengan cara transparan dan akuntabel. Lebih lanjut, Ketut turut meluruskan soal tudingan adanya utang kepada negara sebesar Rp60 triliun. 

        “Terkait informasi BCA yang memiliki utang kepada negara Rp60 triliun yang diangsur Rp7 triliun setiap tahunnya adalah tidak benar. Di dalam neraca, BCA tercatat memiliki aset obligasi pemerintah senilai Rp60 triliun, dan seluruhnya telah selesai pada tahun 2009 sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: