Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
PT Timah Tbk mengakui praktik tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) marak terjadi dan menggerus kinerja perusahaan. Direktur Pengembangan Usaha PT Timah, Suhendra Yusuf Ratu Prawiranegara, menyebut meski PT Timah menguasai 80 persen luas IUP, hasil produksinya justru kalah jauh dibandingkan pihak swasta.
“Paretonya negatif. Kami yang memiliki 80 persen wilayah IUP, tapi produksi kami hanya 20 persen dibandingkan pihak swasta,” kata Suhendra di Pangkalpinang, Selasa (26/8/2025).
Situasi ini semakin pelik karena mitra PT Timah yang diberi kuasa penambangan lewat Surat Perintah Kerja (SPK) tidak disiplin menyetorkan hasil produksi. Suhendra menegaskan PT Timah membutuhkan dukungan penuh regulator dan stakeholder agar bisa memimpin praktik penambangan timah secara terukur.
Baca Juga: PT Timah Dukung Net Zero 2060, Genjot Dekarbonisasi Lewat Energi Surya
“Dari sisi regulasi itu harus berpihak. Kalau tidak berpihak, sulit bagi PT Timah untuk menjadi lead dalam proses mining-nya, tin mining-nya secara baik, terukur dan baik,” ujarnya.
Ia mengakui lemahnya pengawasan selama ini karena luasnya IUP PT Timah yang mencapai hampir 500 ribu hektare, terdiri dari 126 IUP darat dan laut. Kondisi itu dimanfaatkan banyak pihak untuk melakukan aktivitas tambang ilegal.
Untuk jangka panjang, PT Timah menargetkan menjadi pemimpin penambangan timah nasional dengan tata kelola baru yang lebih tertib.
Baca Juga: Transformasi Hijau PT Timah, dari Darat ke Laut
“Grand designnya kita ingin agar PT Timah menjadi lead dalam penambangan timah yang ada di Indonesia dan khususnya di Bangka Belitung,” kata Suhendra.
Dalam jangka pendek, PT Timah berencana memperketat perjanjian dengan mitra, termasuk kewajiban menyetor volume produksi tertentu per hari atau per bulan.
“Selama ini kan tidak ada itu kewajiban bagi pihak mitra untuk, misalnya dalam konteks volume per hari, per bulan itu berapa yang bisa diserahkan. Kan ada rumusan dan ini yang saya coba lakukan saat saya masuk di PT Timah. Kalau enggak diberlakukan seperti ini, mereka, ‘wah kami seminggu ini cuma 10 ton atau cuma 1 ton’. Harus target. Kita kan tahu itu. Cadangan yang ada di situ kita tahu,” tegasnya.
PT Timah juga menyiapkan skema reward and punishment bagi mitra. Kapal Isap Produksi (KIP) yang mencapai target akan mendapat insentif berupa gradasi harga jasa penambangan, sementara yang tidak akan dievaluasi kontraknya.
Baca Juga: RKAB Berubah Ditengah Permintaan Tinggi, PT Timah Lakukan Simulasi
Lanjutnya, ia menyoroti masalah harga bijih timah yang terkadang lebih mahal di pihak swasta sehingga membuat PT Timah kalah kompetitif.
“PT Timah tidak memiliki (kemampuan) seperti pihak swasta. Mereka bisa dikatakan, yaudah ‘lo mau harga sekian, yaudah sekian’. Tapi kan kita nggak bisa. Kita mengacu kepada aturan yang ada di dalam internal korporasi,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: