Kredit Foto: SystemEver
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan strategi baru optimalisasi pajak digital pada 2025 dengan melibatkan platform e-commerce sebagai pemungut pajak langsung. Kebijakan ini bertujuan memperluas basis penerimaan negara di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital yang pada 2024 mencapai Rp1.454 triliun, tumbuh 6,6% dan melampaui laju Produk Domestik Bruto (PDB).
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan langkah tersebut menjadi fokus pemerintah tahun ini guna menyederhanakan administrasi perpajakan pelaku usaha digital.
“Kita melihat peluang dari ekonomi digital yang sangat besar maka kita kemarin tahun 2025 ini untuk meningkatkan kemudahan dan memberikan kemudahan administrasi sebenarnya bagi wajib pajak kita coba menjelajah juga ke daerah perpajakan digital,” ujarnya dalam Seminar Nasional Seri-5 bertajuk Meningkatkan Rasio Perpajakan di Tengah Tekanan Ekonomi: Strategi & Solusi, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga: Pramono Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Jasa Perhotelan
Melalui mekanisme baru, pedagang tidak lagi menghitung, melapor, dan menyetor pajak secara mandiri karena proses tersebut dilakukan langsung oleh platform tempat mereka berjualan. Yon menegaskan kebijakan ini sekaligus menciptakan kesetaraan aturan bagi seluruh pelaku industri digital.
“Kita melihat bagaimana pemajakan transaksi digital ini juga menciptakan kondisi yang setara atau level playing field bagi seluruh industri,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Fokus Pajak Konglomerasi dan Super Kaya Tahun 2026
Selain pajak digital, pemerintah juga menyiapkan kebijakan perpajakan baru yang menyasar aset kripto. Setelah pengawasan dipindahkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tarif pajak pun disesuaikan. Untuk transaksi pedagang kripto yang terdaftar di OJK, dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%, sedangkan transaksi di luar negeri dipungut penyedia jasa luar negeri dengan tarif 1%.
Serangkaian langkah ini menjadi bagian strategi Kemenkeu memperkuat basis perpajakan sekaligus menyesuaikan sistem fiskal dengan perkembangan ekonomi digital dan tren global. Dengan melibatkan e-commerce dan mengatur pajak kripto, pemerintah berupaya menjaga keadilan sistem pajak serta meningkatkan rasio penerimaan negara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: