Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Koleksi Sahroni Dijarah, Bisakah Barang Mewah Diasuransikan? Ini Kata AAUI

        Koleksi Sahroni Dijarah, Bisakah Barang Mewah Diasuransikan? Ini Kata AAUI Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni di Jakarta Utara, Sabtu (30/8/2025), memunculkan sorotan mengenai pentingnya perlindungan asuransi bagi koleksi atau aset pribadi bernilai tinggi. Sejumlah barang mewah, termasuk koleksi mainan superhero Iron Man berukuran life size, ikut dijarah dalam peristiwa yang terjadi setelah unjuk rasa berujung anarkis.

        Wakil Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Statistik dan Riset, Trinita Situmeang, menegaskan bahwa koleksi mewah seperti yang dimiliki Sahroni dapat dikategorikan sebagai aset harta benda bernilai tinggi yang layak diasuransikan.

        “Saya tidak akan menyebutkan bahwa yang tadi disebutkan itu mainan ya, karena itu adalah bagian dari aset. Karenanya, saya mohon izin sedikit hanya menambahkan bahwa aset tersebut, kalau dia bergerak, contohnya adalah kendaraan bermotor, mobil, itu tetap kita asuransikan di asuransi mobil,” kata Trinita dalam konferensi pers AAUI di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

        Baca Juga: Kucing Uya Kuya dan Eko Patrio Dijarah, AAUI Ingatkan Pentingnya Asuransi Hewan

        Trinita menjelaskan, barang koleksi mewah dapat dikelompokkan dalam kategori tertentu sesuai nilai pertanggungannya. Hal ini memungkinkan perusahaan asuransi menghitung risiko serta menyesuaikan premi dengan tepat.

        Ia menambahkan, peran underwriter sangat penting dalam menentukan syarat dan ketentuan polis, termasuk nilai pasar, tingkat risiko, hingga kemungkinan klaim di masa depan. “Karena memang secara populasi, mungkin memang harus dihitung secara khusus, dia tidak mengikuti populasi dari asuransi secara large number atau bilangan banyak,” ujarnya.

        Baca Juga: Premi Asuransi Umum Naik 5,8%, Industri Raup Laba Rp7,9 T

        Menurut data, koleksi yang dijarah dari rumah Sahroni mencakup replika Iron Man Mark 85 Life Size tanpa kepala dengan perkiraan nilai Rp100 juta, serta Iron Man Mark II Life Size berukuran 214 cm x 115 cm dengan nilai mencapai Rp235 juta.

        Kasus penjarahan tersebut, menurut AAUI, menjadi pengingat bagi masyarakat dengan koleksi bernilai tinggi untuk mempertimbangkan perlindungan asuransi. Selama ini, polis asuransi lebih dikenal melindungi kendaraan, rumah, atau aset produktif, sementara koleksi pribadi mewah masih jarang diasuransikan meskipun rentan terhadap risiko kehilangan maupun kerusakan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: