Putusan MK Soal Zakat: Kemenag Pastikan Tata Kelola Transparan, Adil, dan Sesuai Konstitusi
Kredit Foto: Ist
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyatakan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Putusan MK Nomor 97/PUU-XXII/2024 ini menegaskan kembali kedudukan negara melalui BAZNAS sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Permohonan uji materi diajukan oleh sejumlah lembaga zakat dan individu yang menilai adanya ketidaksetaraan peran antara BAZNAS dan LAZ.
Dalam amar putusannya, MK menolak sebagian besar permohonan pemohon dan menegaskan bahwa BAZNAS tetap berwenang sebagai lembaga negara dalam pengelolaan zakat nasional.
MK juga memberikan penafsiran konstitusional bersyarat agar pasal-pasal tertentu tidak diskriminatif dan tetap memberi ruang bagi komunitas umat Islam yang belum terjangkau BAZNAS maupun LAZ.
Selain itu, putusan ini menegaskan peran Kementerian Agama sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas, sementara BAZNAS difokuskan pada fungsi operasional.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menyampaikan apresiasinya terhadap putusan tersebut.
"Kami mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan keseimbangan antara peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat. Putusan ini juga mempertegas posisi Kementerian Agama sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas, yang memastikan zakat dikelola secara adil, transparan, dan sesuai konstitusi,” ujarnya.
Kementerian Agama menilai putusan MK ini sejalan dengan capaian positif pengelolaan zakat nasional sepanjang 2025. Sebanyak 10 juta mustahik telah merasakan manfaat zakat, dengan 982.400 mustahik terbantu langsung dalam program pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Capaian ini memperlihatkan bahwa pengelolaan zakat di bawah regulasi dan fasilitasi Kemenag telah memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.
“Data ini menunjukkan peran Kemenag dalam menjaga regulasi sekaligus memfasilitasi zakat sudah berdampak nyata. Putusan MK semakin memperkuat posisi kami untuk mendorong tata kelola zakat yang transparan dan berkeadilan,” tutup Prof. Waryono.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat