Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Indonesia Blockchain Persada atau BlocktoGo resmi lulus dari program regulatory sandbox. Keputusan ini diumumkan setelah perusahaan berbasis teknologi keuangan itu menjalankan uji coba dengan model bisnis tokenisasi aset komoditas emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan, BlocktoGo telah lulus dari sandbox. Program ini merupakan mekanisme pengawasan dan pengujian bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024.
“Sejak penerbitan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan, kami mencatat minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox di OJK sangat tinggi,” ujar Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Agustus 2025, Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: OJK Siapkan Regulasi Agar Bisnis Kripto Bisa Masuk Sandbox
Ia menyebutkan, hingga saat ini OJK telah menerima 233 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, delapan perusahaan lolos sebagai peserta resmi. Terdiri dari tujuh penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto, serta satu penyelenggara yang berfokus sebagai pendukung pasar.
Baca Juga: OJK Catat Ada 222 Permohonan Sandbox ITSK per Juli 2025
"OJK telah menerima 233 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox. Dan saat ini terdapat 8 peserta Sandbox yang terdiri dari 7 penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto dan 1 penyelenggara dengan model bisnis sebagai pendukung pasar," jelas Hasan
OJK menegaskan, proses sandbox dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap regulasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: