Kredit Foto: PHE
Iskandar diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bumi Siak Pusako (BSP) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (4/9).
Perusahaan yang bergerak di industri migas ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan kepemilikan saham mayoritas Pemerintah Kabupaten Siak 72,29%, Pemprov Riau 18,07%, Kabupaten Kampar 6,02%, Kabupaten Pelalawan 2,41%, dan Kota Pekanbaru 1,21%.
Selain mengganti Direktur Utama, RUPS-LB ini juga mengukuhkan Plt Asisten II Setdakab Siak Heriyanto menjadi Komisaris Utama menggantikan Hendrisan yang mundur pada April 2025 lalu.
Wakil Bupati Siak, Syamsurizal mengatakan, keputusan strategis ini diambil guna meningkatan kinerja PT BSP di tengah target dan harapan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor migas.
Baca Juga: Menyoal Kapal Tandu di Bawah Jembatan Siak, dari Perubahan Perbup hingga Kejanggalan Uang Pembagian
“Restrukturusi jajaran pimpinan ini dilakukan untuk memperkuat kinerja korporasi, meningkatkan fokus operasional, dan memastikan pencapaian target yang ditetapkan para pemegang saham dan negara. Beban korporasi belakangan ini memang berat, maka kita butuh energi baru. Ini normal dan sifatnya hanya penyegaran saja,” ujar Syamsurizal, Kamis (4/9).
Dalam rapat tersebut, Raihan yang sebelumnya menjabat sebagai General Manager, ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama menggantikan Iskandar.
Pengangkatan Raihan bersifat sementara menunggu proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk posisi direktur definitif.
Syamsurizal juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Iskandar atas dedikasinya dalam menahkodai PT BSP selama ini.
“Saya bersama Ibu Bupati (Afni Zulkifli) mewakili pemegang saham, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Iskandar atas dedikasi, pengabdian, dan kontribusi yang diberikan selama masa kepemimpinannya. Prestasi yang telah di torehkan tentu menjadi bagian penting dalam perkembangan perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: Menyorot PT IKPP di Siak Riau, Dari Limbah hingga Minimnya Tenaga Kerja Lokal
Sementara itu pengukuhan H. Heriyanto sebagai komisaris merupakan hasil rekomendasi dari Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Siak, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 serta mengimplementasikan keputusan RUPS sebelumnya. Proses UKK sendiri telah dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2025 lalu.
Hadir dalam RUPS-LB tersebut para pemegang saham di antaranya Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Kepala Biro Perokonomian Pemprov Riau, Wakil Bupati Pelalawan Husni Tamrin, Wakil Bupati Kampar, Dr Hj, Misharti, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar.
Sebelum dicopot dari jabatannya, pada Selasa 6 Mei 2025 lalu Iskandar diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Riva Siahaan dari PT Pertamina Patra Niaga. Pemanggilan Iskandar tertuang dalam surat saksi Nomor SPS-2387/F.2/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat