Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Deregulasi Impor 2025, Kemendag Pastikan Sesuai Arahan Presiden

        Deregulasi Impor 2025, Kemendag Pastikan Sesuai Arahan Presiden Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan komitmennya menjaga sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam mengevaluasi kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025.

        Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim, menyatakan pihaknya sangat terbuka terhadap masukan konstruktif sepanjang disampaikan melalui mekanisme yang tepat.

        "Kementerian Perdagangan sangat terbuka terhadap masukan dan usulan terkait dengan kebijakan dan pengaturan impor produk tertentu yang disampaikan instansi pemerintah, kementerian, lembaga, asosiasi pelaku usaha, hingga masyarakat umum. Masukan dan usulan ini harus memenuhi tahapan-tahapan sebelum ditetapkan dalam Permendag. Salah satunya, adalah mendapatkan kesepakatan dan ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Bidang Perekonomian," ujar Isy di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

        Baca Juga: Impor RI Januari-Juli 2025 Tumbuh 3,4 Persen, Didominasi Bahan Baku dan Barang Modal

        Menurutnya, Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 merupakan hasil keputusan bersama lintas kementerian dan lembaga. Regulasi tersebut ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Perekonomian pada 6 Mei 2025 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. 

        Isy menekankan bahwa jalur evaluasi kebijakan impor harus kembali melalui Rakortas sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. “Kami berharap berbagai masukan untuk mengevaluasi Permendag kebijakan impor kembali melalui jalur yang tepat,” katanya.

        Kemendag menyebut penerbitan Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 merupakan langkah deregulasi kebijakan perdagangan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif.

        Baca Juga: RI Impor Produk Halal Hingga US$20 Miliar, Produksi Domestik Belum Mampu Bersaing

        Deregulasi ditempuh melalui dua pendekatan utama, yakni kebijakan impor dan kemudahan berusaha. Tujuannya, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, mempercepat investasi, serta meningkatkan daya saing industri nasional, khususnya di sektor padat karya.

        Dalam regulasi tersebut, terdapat empat kelompok barang prioritas yang direlaksasi kebijakan impornya, salah satunya bahan baku dan bahan penolong industri. Komoditas yang termasuk di dalamnya antara lain bahan baku plastik, bahan bakar lain seperti etanol dan biodiesel, serta pupuk bersubsidi.

        Berdasarkan hasil Regulatory Impact Analysis (RIA), relaksasi kebijakan impor untuk bahan baku dan penolong industri dinilai mampu memperkuat daya saing industri hilir. Akses bahan baku menjadi lebih beragam dengan harga lebih kompetitif, sehingga berpotensi meningkatkan produktivitas dan investasi industri pengguna.

        “Pada prinsipnya, Kemendag berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak implementasi Permendag Nomor 16 sampai 24 Tahun 2025 untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” pungkas Isy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: