Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DWGL Kucurkan Pinjaman Rp300 Miliar ke Entitas Anak, Buat Apa?

        DWGL Kucurkan Pinjaman Rp300 Miliar ke Entitas Anak, Buat Apa? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL) resmi menggelontorkan pinjaman senilai Rp300 miliar kepada entitas anaknya, PT Sinergi Laksana Bara Mas (SLBM). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur pendanaan sekaligus mendukung kebutuhan modal kerja SLBM.

        "Pada tanggal 17 Maret 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Utang Piutang No. 01.17/SLBM/DIR/DGL/III/2025 juncto Addendum I Perjanjian Utang Piutang tanggal 2 Juni 2025 bersama dengan perusahaan terkendali Perseroan, yaitu PT Sinergi Laksana Bara Mas (SLBM)," kata Direktur Keuangan DWGL, Hendra Winanto. 

        Berdasarkan perjanjian, Perseroan memberikan pinjaman kepada SLBM sebesar Rp300.000.000.000 untuk jangka waktu 5 tahun dengan bunga sebesar 10,25% setiap tahunnya. 

        Baca Juga: Lewat KIPK, Pemerintah Buka Akses Pinjaman Jumbo hingga Rp10 Miliar untuk Pelaku Industri

        "Pinjaman akan digunakan SLBM untuk melunasi utang kepada PT Nusantara Indah Cemerlang dan PT Sinar Mas Multifinance, serta modal kerja," jelas Hendra. 

        Transaksi ini merupakan transaksi material karena mempunyai nilai transaksi lebih dari 20% ekuitas Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020). 

        Transaksi ini juga merupakan transaksi afiliasi karena dilakukan oleh Perseroan dengan afiliasi dari Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42/2020).

        Baca Juga: Kopdes Belum Bisa Tarik Pinjaman Himbara, Ini Kata Zulhas

        Namun demikian, Perseroan tidak wajib menggunakan laporan penilaian dan memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham terlebih dahulu karena transaksi dilakukan oleh dan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali, dalam hal ini SLBM, yang sahamnya dimiliki 99%.

        "Transaksi tidak menyebabkan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik," tutup Hendra. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: