Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan terjadinya aktivitas pasar tidak biasa atau Unusual Market Activity (UMA) pada sejumlah saham, salah satunya PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA).
P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo, menyampaikan, "Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Sumber Energi Andalan Tbk (ITMA) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)."
Saham ITMA telah melonjak 42,95% dalam sepekan dan menguat 45,89% dalam satu bulan terakhir. Namun, setelah pengumuman UMA dirilis pada Selasa (23/12), pergerakan saham ITMA terpantau stagnan di level Rp2.140.
Baca Juga: BEI Buka Gembok Saham INPS, DOOH dan NINE
Selain ITMA, BEI juga mencermati saham PT Eka Sari Lorena Transport Tbk (LRNA) yang turut masuk radar UMA. Dalam sepekan, saham LRNA melesat 23,68% dan melonjak 57,54% secara bulanan. Meski demikian, pada perdagangan terbaru saham ini terkoreksi 6% ke level Rp282.
Perhatian BEI juga tertuju pada PT Delta Giri Wacana Tbk (DGWG). Danny menegaskan, "Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan adanya indikasi pola transaksi yang tidak wajar pada saham PT Delta Giri Wacana Tbk (DGWG) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity)."
Secara kinerja, saham DGWG turun 1,08% dalam sepekan dan melemah 7,54% dalam sebulan. Pada perdagangan terkini, saham ini kembali terkoreksi 1,08% ke posisi Rp370.
Baca Juga: Bursa Suspensi Saham UNSP dan DPUM Imbas Harga Melonjak Tajam
Danny menegaskan bahwa pengumuman UMA tidak serta-merta mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. "Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," ujar Danny.
Seiring dengan itu, ia mengimbau investor agar lebih cermat dalam mengambil keputusan investasi, antara lain dengan memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja dan keterbukaan informasi perusahaan, mengkaji kembali rencana corporate action yang belum memperoleh persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan risiko yang dapat muncul di kemudian hari sebelum bertransaksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement