Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Pemekaran wilayah Cirebon Timur akhirnya mendapat lampu hijau dari DPRD Jawa Barat.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Bandung, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jabar menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menetapkan Cirebon Timur sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).
Langkah ini tidak hanya bernuansa politik-administratif, tetapi juga membawa harapan besar di bidang ekonomi. Dengan cakupan wilayah 16 kecamatan seluas 4.457 km², Cirebon Timur dinilai menyimpan potensi luar biasa di sektor pertanian, perikanan, perdagangan, hingga pariwisata pesisir.
Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menekankan bahwa pemekaran akan membuka peluang investasi baru sekaligus mempercepat akselerasi pembangunan.
“Cirebon Timur punya parameter ekonomi dan geografis yang kuat. Jika pemekaran terealisasi, pelayanan publik lebih dekat, dan pusat pertumbuhan ekonomi baru bisa tercipta,” kata Herman, Rabu (10/9/2025).
Herman menjelaskan sesuai Pasal 38 ayat 4 s.d. 6 UU 23 Tahun 2013, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CDPOB, yaitu persyaratan dasar yang mencakup kewilayahan dan kapasitas daerah. Kemudian persyaratan administrasi yang terdiri dari keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD dengan bupati daerah induk, dan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan gubernur.
Menurutnya, CDPOB berlangsung tiga tahun setelah ditetapkan. Selanjutnya akan dievaluasi. Ia berharap dengan adanya wilayah pemekaran, pemerintah bisa mempercepat akselerasi pembangunan, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan peningkatan ekonomi.
“Terkait kapasitas daerah, harus diperhatikan parameter geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat istiadat, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan,” tegas Herman.
Jawa Barat sebelumnya memiliki 9 CDPOB yang telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, upaya pemekaran wilayah tersebut terkendala moratorium yang belum dicabut hingga kini.
Adapun 9 CDPOB yang telah diusulkan oleh Pemprov Jabar ialah Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, Kabupaten Bogor Timur, Kabupaten Indramayu Barat, Kabupaten Cianjur Selatan, Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Kabupaten Garut Utara, dan Kabupaten Subang Utara.
Sementara itu, laporan dari Komisi I DPRD Jabar yang dibacakan oleh Edi Askari menyatakan bahwa meskipun moratorium pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat belum dicabut, proses pengusulan CDPOB tetap dimungkinkan secara administratif. Hal ini termasuk untuk wilayah Cirebon Timur.
Komisi I telah melaksanakan berbagai tahapan mulai dari rapat kerja, kunjungan kerja dan tinjauan lapangan, hingga rapat pleno dan konsultasi bersama seluruh fraksi. Hasilnya, sembilan fraksi yang ada di DPRD Jabar menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Cirebon Timur sebagai daerah otonomi baru.
Ia juga mengusulkan nama alternatif untuk memperkuat identitas budaya lokal, yakni “Caruban Nagari” sebagai nama kabupaten baru.
Terkait dengan calon ibu kota, Komisi I merekomendasikan Kecamatan Karangsembung sebagai pusat pemerintahan Cirebon Timur, menggantikan usulan sebelumnya, Kecamatan Karangwareng.
"Pemilihan Karangsembung didasarkan pada pertimbangan teknis dan geografis, salah satunya karena Karangwareng dilintasi jalur saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) yang dapat menghambat pembangunan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat