Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Sejumlah pejabat tinggi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi berganti. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147/TPA Tahun 2025 yang diteken pada 10 September 2025.
Adapun, salah satu keputusan dalam Keppres tersebut adalah memberhentikan Dadan Kusdiana sebagai Sekretaris Jenderal ESDM dan digantikan oleh Ahmad Erani Yustika.
Ahmad Erani Yustika dikenal sebagai seorang ekonom kelembagaan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki rekam jejak panjang di bidang ekonomi pembangunan dan kebijakan publik. Sebelum menduduki posisinya saat ini, ia telah menorehkan kiprah akademis dan birokrasi yang signifikan.
Baca Juga: ESDM: Logam Tanah Jarang Kecil Kemungkinan Dikelola Swasta
Lahir dan besar di lingkungan akademik, Ahmad Erani merupakan Guru Besar Ilmu Ekonomi Kelembagaan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya, Malang. Reputasinya di bidang ekonomi kelembagaan menjadikannya salah satu pakar yang kerap diminta pandangannya dalam perumusan kebijakan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan penguatan sektor desa dan perdesaan.
Dalam jalur pemerintahan, Erani mulai dikenal publik saat dipercaya sebagai Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 2015–2017. Pada periode berikutnya, 2017–2018,
ia melanjutkan pengabdiannya sebagai Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan di kementerian yang sama. Dia juga dipercaya Presiden Joko Widodo sebagai Staf Khusus Bidang Ekonomi, memperkuat tim penasihat presiden dalam merumuskan strategi pembangunan nasional.
Baca Juga: Dipimpin Bahlil, Satgas Hilirisasi Minta Anggaran Rp50 M di KESDM 2026
Terakhir Ahmad Erani Yustika menjabat sebagai Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, satuan tugas yang belum lama dibentuk pemerintah untuk mempercepat hilirisasi industri dan memperkuat ketahanan energi nasional
Keppres ini diterbitkan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang disampaikan melalui empat surat resmi bertanggal 20 Agustus 2025.
Selain mengubah susunan Sekretariat Jenderal ESDM, surat itu juga mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan salinan keputusan yang diterima Warta Ekonomi, perombakan mencakup jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama.
Baca Juga: Pelaku Usaha Keluhkan RKAB Tahunan, ESDM : Tetap Jalan Oktober 2025
Beberapa posisi strategis yang berganti di antaranya:
1. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM – Dadan Kusdiana digantikan oleh Ahmad Erani.
2. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan – Jisman P. Hutajulu diberhentikan, namun belum ditunjuk penggantinya.
3. Inspektur Jenderal Kementerian ESDM – Bambang Suswantono digantikan oleh Yudhiawan.
4. Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM – dijabat oleh Jisman P. Hutajulu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: