Wajib! Aturan Larang Anak di Bawah Umur 16 Tahun Bermain Medsos
Kredit Foto: Unsplash/Solen Feyissa
Pemerintah Australia mewajibkan perusahaan media sosial diwajibkan untuk mendeteksi dan menonaktifkan akun yang dimiliki anak-anak di bawah umur 16 tahun.
Kebijakan itu akan diterapkan pada 10 Desember 2025 mendatang, otoritas setempat pun merilis panduan regulasi bagi perusahaan teknologi untuk mematuhi aturan tersebut.
Panduan tersebut menyatakan bahwa pada tahap awal, platform media sosial diharapkan untuk berfokus pada pendeteksian dan penonaktifan akun-akun yang dimiliki anak di bawah usia 16 tahun, dan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah mereka yang akunnya telah dihapus langsung membuat akun baru.
Platform tidak akan diharuskan untuk memeriksa usia setiap pengguna dan tidak akan diwajibkan oleh pemerintah untuk menggunakan teknologi tertentu dalam memastikan usia pengguna, tetapi perlu memberikan informasi yang transparan dan dapat diakses tentang bagaimana mereka menegakkan larangan tersebut serta proses penyelesaian sengketa, papar panduan itu.
Berdasarkan undang-undang mengenai larangan tersebut, yang diloloskan parlemen federal pada Desember 2024, perusahaan yang gagal menegakan aturan itu dengan diberikan denda hingga 33 juta dolar AS.
Saat merilis pedoman tersebut pada Selasa, Menteri Komunikasi Australia Anika Wells dan Julie Inman Grant, komisaris eSafety Australia, mengatakan dalam konferensi pers bahwa mereka tidak mengharapkan larangan itu akan langsung berlaku sepenuhnya.
"Ini adalah undang-undang pelopor di dunia," kata Anika Wells.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: