KLH/BPLH Tindak 921 Perusahaan Pelanggar Lingkungan, Rp175,7 Miliar Masuk Kas Negara
Kredit Foto: Jababeka
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menindaklanjuti kerusakan dan pencemaran lingkungan di berbagai daerah dengan langkah penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem.
"Sampai dengan saat ini, melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, KLH/BPLH telah mengawasi 921 perusahaan dan ditemukan adanya pelanggaran di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: KLH/BPLH Perketat PROPER 2025, 5.476 Perusahaan Masuk Penilaian
Deputi Gakkum LH Rizal Irawan, mengatakan berbagai pelanggaran dari hasil pengawasan, tindak lanjut yang dilakukan mencakup sanksi administratif terhadap 845 perusahaan, pelimpahan ke instansi daerah untuk 16 perusahaan, penyelesaian sengketa lingkungan terhadap 18 perusahaan.
Lanjutnya, KLH juga melakukan penegakan hukum pidana terhadap 39 perkara, 12 perusahaan telah melakukan perbaikan, 24 perusahaan dinyatakan patuh saat pengawasan.
Adapun realisasi penegakan hukum meliputi pengawasan ketaatan terhadap sanksi administratif kepada 250 badan usaha dari target 345. Penerimaan negara bukan pajak dari penyelesaian sengketa lingkungan sebesar Rp175,7 miliar, melampaui target Rp92 miliar. Penyerahan 13 perkara pidana ke kejaksaan, sesuai target.
Baca Juga: Menteri KLH: Pengelolaan Sampah Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional
“Seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem, khususnya kelestarian lingkungan,” ujar Rizal.
Rizal menegaskan pihaknya akan terus menerapkan multidoor enforcement—meliputi sanksi administratif, perdata, dan pidana—terhadap pelaku usaha yang melanggar. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 78 yang mengatur instrumen penegakan hukum lingkungan.
“Penegakan hukum lingkungan hidup tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga instrumen lain seperti sanksi administratif dan penyelesaian sengketa. Ini sudah kami terapkan secara konsisten sesuai amanah undang-undang,” ujarnya.
KLH/BPLH menegaskan komitmen untuk melakukan penegakan hukum lingkungan hidup secara konsisten dan berkesinambungan. Langkah tegas ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan keberlanjutan ekosistem bagi masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: