Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menilai kinerja ketaatan 5.476 perusahaan peserta Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2025 untuk meningkatkan kepatuhan pengelolaan lingkungan.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Rasio Ridho Sani, mengatakan hasil evaluasi akan diumumkan ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Ia menegaskan langkah tegas akan diambil terhadap perusahaan yang tidak patuh dan sesuai dengan perintah Menteri LH/Kepala BPLH, Bapak Hanif Faisol Nurofiq bahwa bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak menunjukkan keseriusan dan ketaatan terhadap regulasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan yaitu perusahaan yang berperingkat merah dan hitam, KLH/BPLH akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Menteri KLH: Pengelolaan Sampah Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional
"Langkah ini penting untuk memastikan tanggung jawab dunia usaha bahwa perusahaan tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga berkontribusi aktif dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup,” ujar Rasio dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (16/9/2025).
Ia menjelaskan PROPER berfungsi sebagai pembinaan sekaligus instrumen pengawasan. Publik diharapkan memberi dorongan kepada perusahaan yang belum taat, sekaligus apresiasi bagi yang sudah taat (peringkat biru) dan yang melampaui ketaatan (hijau dan emas). Standar dan kriteria penilaian diperketat melalui Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2025 agar berdampak signifikan pada kualitas lingkungan dan akuntabilitas industri.
Penilaian tahun ini juga menyoroti pengelolaan sampah, mengingat baru 39,1% sampah nasional terkelola baik, sedangkan 60,9% lainnya mencemari lingkungan. Fokus evaluasi mencakup kawasan industri, aktivitas jalan tol, dan perusahaan di daerah aliran sungai (DAS) prioritas seperti Citarum, Ciliwung, dan Tukad Badung.
Dari 5.476 peserta, sektor sawit mendominasi dengan 960 perusahaan (18%), diikuti hotel (311 perusahaan/6%) dan tekstil (259 perusahaan/5%). Jawa Barat mencatat jumlah peserta terbanyak (1.171 perusahaan), disusul DKI Jakarta (702) dan Jawa Timur (352). PROPER juga mengelompokkan perusahaan ke lima peringkat: hitam (pencemar serius tanpa pengelolaan), merah (upaya ada, belum taat), biru (taat), hijau (lebih dari taat), dan emas (inovasi lingkungan dan sosial, termasuk perdagangan karbon dan Taman Asuh Sayang Anak).
Direktur Perlindungan Udara KLH/BPLH, Nixon Pakpahan, menambahkan PROPER melibatkan 137 kabupaten/kota, 37 provinsi, enam pusat pengendalian lingkungan, serta 20 perguruan tinggi negeri.
Baca Juga: KLH Tegaskan Pengawasan Limbah di Kawasan Industri Bekasi
“Quality control dilakukan berjenjang. Evaluasi DLH kabupaten/kota disupervisi DLH provinsi, dan hasil provinsi serta Pusdal diawasi KLH/BPLH pusat,” ujarnya.
Hasil sementara menunjukkan sebagian besar perusahaan belum taat, termasuk 150 kawasan industri. Perusahaan diberi waktu hingga 27 September 2025 untuk menyampaikan sanggahan sebelum keputusan final ditetapkan melalui SK Menteri LH/Kepala BPLH. Sejak Februari 2025, pengawasan lapangan di enam kawasan industri Jabodetabek menunjukkan 55,64% dari 270 perusahaan belum memenuhi kriteria.
“Kami akan terus melakukan penilaian kinerja terhadap 168 kawasan industri di seluruh Indonesia, termasuk 48 kawasan industri di Jabodetabek. Apabila tidak dilakukan perbaikan kinerja ketaatan akan dilakukan tindakan tegas sebagaimana perintah Menteri LH/Kepala BPLH,” pungkas Rasio.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement