Kredit Foto: Istihanah
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada 2026.
Hal itu ia sampaikan setelah adanya pertemuan bersama dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) pada Jumat (26/9/2025).
"Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai tahun 2006? mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, yaudah saya nggak rubah," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Moratorium Cukai Rokok 3 Tahun Mendesak, Solusi Lindungi Pekerja dan Tekan Rokok Ilegal
Ia mengungkapkan sebenarnya sempat mempertimbangkan untuk menurunkan tarif cukai rokok yang saat ini rata-rata mencapai 57%. Namun, GAPPRI menyampaikan agar tarif tetap dipertahankan.
"Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia (GAPPRI) bilang udah cukup, yaudah. Ini salah mereka aja sendiri," urainya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Dalami Kebijakan Cukai Rokok, Ekonom Ingatkan Ancaman Rokok Ilegal
Sebelumnya, Purbaya menyatakan kekhawatirannya bahwa tingginya tarif cukai rokok dapat memberikan tekanan besar terhadap industri rokok nasional.
Purbaya bahkan sempat terkejut ketika mengetahui besaran tarif yang berlaku saat ini.
"Saya tanya, kan, cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57%, wah tinggi amat, Firaun lu," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: