Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polemik Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit Terus Menguat, Kuasa Hukum KMPAN Sebut Perpanjangan Konsesi Langgar Regulasi

        Polemik Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit Terus Menguat, Kuasa Hukum KMPAN Sebut Perpanjangan Konsesi Langgar Regulasi Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Tol Cawang-Pluit) yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sedang disorot tajam. 

        Praktisi hukum dan aktivis publik menilai jalan tol ini seharusnya sudah kembali menjadi milik negara sejak 31 Maret 2025, bukan malah diperpanjang konsesinya hingga 2060. Perpanjangan itu diduga kuat melanggar sejumlah regulasi.

        Pandangan ini mengemuka seiring dengan diajukannya Gugatan Class Action oleh Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menuntut agar pengelolaan tol dikembalikan kepada negara.

        Kuasa hukum KMPAN, Netty P. Lubis, menegaskan bahwa perpanjangan konsesi yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 06 tanggal 23 Juni 2020 itu cacat hukum. Pasalnya, proses perpanjangan dilakukan tanpa melalui lelang terbuka, yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jalan Tol.

        “Ketika masa konsesi habis, aset negara harus dikembalikan. Jika pemerintah ingin memperpanjang, prosedurnya lelang ulang, bukan langsung diperpanjang begitu saja,” tegas Netty.

        Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024 juga menyoroti ketiadaan audit kinerja menyeluruh terhadap CMNP sebelum masa konsesi diperpanjang. Padahal, audit semacam itu seharusnya menjadi prasyarat utama untuk menilai kelayakan perusahaan dalam melanjutkan pengelolaan.

        Netty menyoroti potensi kerugian negara yang sangat besar. “Negara berpotensi kehilangan pendapatan besar, karena sejak 1 April 2025 seharusnya seluruh penerimaan tol masuk ke kas negara,” ujarnya. Ia memperkirakan, pendapatan yang hilang itu bisa mencapai setidaknya Rp500 miliar per tahun.

        Baca Juga: Paparkan Transparansi, Hotman Paris Ajak Kuasa Hukum CMNP Debat Terbuka

        Kritik lain yang muncul adalah mengenai kualitas jalan yang dinilai tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan yang dilaporkan mencapai triliunan rupiah. “Tarif terus naik, tetapi lubang jalan masih dikeluhkan pengguna,” tandas Netty.

        Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) membantah adanya pelanggaran. Kepala BPJT, Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa perpanjangan konsesi merupakan bagian dari amendemen perjanjian sejak 2020. Amendemen ini terkait dengan penugasan tambahan kepada CMNP untuk membangun ruas Harbour Road II.

        Baca Juga: Konsesi Tol CMNP Cawang–Pluit Diperpanjang, MAKI Soroti Proses dan Potensi Dampak bagi Negara

        “Perpanjangan ini bukan keputusan baru, tapi tindak lanjut dari perjanjian yang sudah disepakati lima tahun lalu,” kata Wilan.

        Di tengah silang pendapat ini, Kejaksaan Agung telah membuka penyelidikan dugaan korupsi pada Juli 2025. Sejumlah pejabat terkait dan mantan direksi CMNP telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Meski proses masih pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka, tekanan publik untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas terus meningkat.

        Polemik Tol Cawang-Pluit ini menjadi ujian besar bagi tata kelola infrastruktur di Indonesia. Jika pengadilan mengabulkan gugatan KMPAN, ruas tol sepanjang 14,3 kilometer itu akan kembali ke pangkuan pemerintah.

        Langkah tersebut tidak hanya berpotensi menambah penerimaan negara secara signifikan, tetapi juga diharapkan dapat menjadi preseden penting. Ke depannya, setiap proses perpanjangan konsesi jalan tol harus benar-benar mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: