CMNP Ajukan Sita Jaminan pada Properti Milik Hary Tanoe di Amerika Serikat Senilai Rp227 Miliar
Kredit Foto: Istimewa
PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita persamaan (vergelijkende beslag) tambahan terhadap aset milik Hary Tanoe terkait perkara transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dollar AS pada 1999.
Kali ini, aset yang menjadi objek permohonan adalah sebidang tanah dan bangunan mewah yang berlokasi di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, California, Amerika Serikat.
Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners melalui surat tertanggal 24 Februari 2026 yang ditujukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menemukan aset tambahan yang diduga kuat merupakan milik Tergugat I, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoesoedibjo, dalam proses inventarisasi lanjutan.
"Kami menemukan adanya aset tidak bergerak di Beverly Hills yang kami yakini milik Tergugat I. Karena itu, kami ajukan permohonan sita jaminan tambahan agar ada kepastian hukum dan jaminan pelaksanaan putusan nantinya," ujar Primaditya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).
Dalam dokumen permohonan yang disampaikan, nilai properti tersebut diperkirakan mencapai USD 13,5 juta. Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 24 Februari 2026 sebesar Rp16.825 per dolar AS, nilai tersebut setara dengan sekitar Rp227,13 miliar.
Pihak CMNP tidak hanya meminta majelis hakim untuk meletakkan sita atas properti di Amerika Serikat itu, tetapi juga memohon agar pengadilan meminta bantuan kepada otoritas Pemerintah Amerika Serikat, baik di tingkat federal maupun Negara Bagian California, untuk kelancaran pelaksanaan sita apabila permohonan ini nantinya dikabulkan.
Anggota tim kuasa hukum CMNP, Henry Lim, menegaskan bahwa permohonan tambahan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya hukum sebelumnya. Pada 28 Januari 2026, CMNP telah lebih dulu mengajukan permohonan sita jaminan atas seluruh harta kekayaan para tergugat.
"Nilai kerugian yang dialami klien kami sangat besar. Karena itu, penting bagi kami memastikan seluruh aset para tergugat dapat dijadikan jaminan agar gugatan ini tidak menjadi sia-sia," kata Henry.
Sebagai informasi, gugatan perbuatan melawan hukum yang mendasari perkara ini telah didaftarkan CMNP sejak 27 Februari 2025. Dalam gugatannya, CMNP mengklaim telah mengalami kerugian materiil hingga 27 Februari 2025 sebesar USD 6,31 miliar (sekitar Rp103,46 triliun) yang disebut terus bertambah 2 persen per bulan secara compounding, serta kerugian immateriil sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,38 triliun).
Pihak penggugat menyatakan bahwa nilai kerugian tersebut telah diverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik PT Ernst & Young Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: