Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Dukung RPP Pindar untuk Berantas Pinjol Ilegal!

        OJK Dukung RPP Pindar untuk Berantas Pinjol Ilegal! Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Data dan Anti-Pinjaman Ilegal (Pindar) yang diinisiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum). 

        Adanya langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat regulasi di sektor keuangan digital sekaligus memberantas praktik peer-to-peer lending ilegal yang merugikan masyarakat.

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KE PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa OJK berkomitmen berkoordinasi aktif dengan Kemenkum serta Kominfo Digital (Komdigi) dalam proses pembahasan regulasi tersebut. 

        Baca Juga: OJK Waspadai Lonjakan NPF, Industri Multifinance Dipantau Ketat!

        “OJK turut mendukung penyusunan RPP Pindar guna membasmi pinjaman online ilegal, termasuk berkoordinasi dengan Kemenkum dan Komdigi untuk menjaga keselarasan substansi pengaturan,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Senin (6/10/2025).

        Agusman menuturkan, pembahasan draf RPP Pindar masih berlangsung dan difokuskan pada harmonisasi kebijakan antar-lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. 

        Dalam regulasi yang tengah disiapkan, Komdigi akan diberi kewenangan melakukan take down langsung terhadap pinjaman online ilegal tanpa harus menunggu rekomendasi dari OJK, meski data awal tetap bersumber dari lembaga pengawas keuangan tersebut.

        Langkah tersebut dinilai strategis untuk mempercepat penanganan pinjol ilegal yang kerap muncul kembali setelah pemblokiran.

        Dengan adanya kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan dan mempercepat respons pemerintah terhadap penyalahgunaan layanan keuangan digital.

        Baca Juga: OJK Tegaskan Pentingnya Asuransi Kredit di Fintech Lending

        Sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat ekosistem keuangan digital yang aman, OJK menegaskan pentingnya koordinasi yang solid antarotoritas. 

        “Saat ini masih dilakukan pembahasan draf atas konsep RPP Pindar dimaksud,” kata Agusman menambahkan.

        Melalui RPP Pindar, pemerintah menargetkan terbentuknya mekanisme terpadu untuk pencegahan, penindakan, hingga pemulihan atas pelanggaran di sektor keuangan digital.

        Upaya ini juga sejalan dengan agenda nasional dalam memperluas inklusi keuangan digital yang berintegritas, aman, dan berkelanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: