- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Gandeng PLN dan Investor China, Futura Energi (FUTR) Garap Proyek PLTS 130 MW di Bali
Kredit Foto: Futura Energi
PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) memastikan rencana besarnya untuk memperkuat jejak di sektor energi hijau semakin konkret. Perusahaan mengonfirmasi tengah menjalin kerja sama strategis dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan investor asal China dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Bali.
Direktur Utama FUTR, Ir. Tonny Agus Mulyantono, M.M., menuturkan bahwa langkah ini sejalan dengan arah strategis perusahaan yang tengah bertransformasi menjadi holding energi hijau. “Sesuai dengan rencana Perseroan yang telah disampaikan, bahwa Perseroan akan diarahkan sebagai holding energi hijau yang akan memayungi proyek-proyek energi hijau,” ujarnya.
Baca Juga: Ardhantara Arahkan FUTR Jadi Holding Energi Terbarukan
Lebih lanjut, Tonny menjelaskan bahwa melalui anak usahanya, FUTR kini sedang menyiapkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan mitra strategis asal China. “Saat ini Perseroan melalui perusahaan anak sedang menyiapkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan mitra strategis asal China, yang merupakan perusahaan global di bidang teknologi energi surya dan sistem penyimpanan energi untuk menggarap proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total sebesar 130 megawatt (MW) di Bali," jelasnya.
FUTR berencana menyampaikan keterbukaan informasi resmi setelah MoU tersebut ditandatangani. Tonny menegaskan komitmen perusahaan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: FUTR Bangun PLTS 130 MW di Bali, Gandeng Mitra Tiongkok
“Perseroan berencana akan menyampaikan keterbukaan informasi atas kerja sama tersebut setelah tandatangan MoU terjadi. Ke depannya, Perseroan akan lebih memperhatikan kembali terkait ketentuan III.2.2 dan IV.2.2 Peraturan No. IE tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada informasi material lain yang belum diungkap dan berpotensi mempengaruhi keberlangsungan bisnis maupun harga saham perusahaan. “Tidak terdapat Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan yang belum disampaikan oleh Perseroan. Apabila ke depan terdapat informasi lainnya maka Perseroan akan memperhatikan ketentuan III.2.2 dan IV.2.2 Peraturan No. IE tentang Kewajiban Penyampaian Informasi,” tutup Tonny.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: