Kredit Foto: Lestari Ningsih
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menghentikan sementara perdagangan saham PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di seluruh pasar. Langkah ini diambil usai emiten konstruksi pelat merah tersebut menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A (SMWIKA03ACN1) yang jatuh tempo pada 3 November 2025.
"Perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 Seri A (SMWIKA03ACN1) yang jatuh tempo pada tanggal 3 November 2025. Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan," jelas P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Bima Ruditya Surya.
Dengan kondisi tersebut, BEI memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek WIKA di seluruh pasar hingga adanya pengumuman lebih lanjut. “Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tegas Bima.
Baca Juga: Wijaya Karya Gedung (WEGE) Hadapi 4 Gugatan PKPU
Sebagai informasi, kinerja keuangan WIKA memang tampak menghadapi tekanan. Hingga kuartal III 2025, perusahaan mencatat rugi bersih sebesar Rp3,21 triliun, berbalik dari posisi laba Rp741,43 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan kinerja tersebut juga diikuti dengan anjloknya pendapatan bersih sebesar 27,54% secara tahunan menjadi Rp9,09 triliun dari sebelumnya Rp12,54 triliun.
Dari sisi neraca, total aset WIKA tercatat sebesar Rp57,01 triliun dengan liabilitas mencapai Rp48,44 triliun per akhir September 2025. Ekuitas perusahaan berada di level Rp8,57 triliun. Namun, saldo kas dan setara kas mengalami penurunan tajam hingga 72,43%, dari Rp5,6 triliun pada kuartal III 2024 menjadi hanya Rp1,54 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: