Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bos OJK Buka Suara Usai Sejumlah BPR Sukarela Minta Ditutup, Begini Katanya

        Bos OJK Buka Suara Usai Sejumlah BPR Sukarela Minta Ditutup, Begini Katanya Kredit Foto: Kementerian Keuangan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengajukan likuidasi secara sukarela atau self-liquidation karena keterbatasan modal. 

        Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengatakan bahwa BPR yang memilih melakukan likuidasi secara sukarela atau self-liquidation merupakan bagian dari proses penataan ulang dan konsolidasi industri perbankan.

        “Kami melihatnya bahwa ini merupakan permintaan self-liquidation ini bagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR,” kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia, Jakart, Senin (3/11/2025).

        Baca Juga: OJK Dorong 8 Perusahaan Penjaminan Lakukan Spin Off UUS

        Menurut Mahendra, pengajuan self-liquidation oleh beberapa BPR bukanlah hal yang mengkhawatirkan, melainkan bagian dari upaya memperkuat fondasi. Langkah ini diharapkan dapat membuat BPR semakin efisien dan berdaya tahan menghadapi berbagai tantangan ke depan

        “Sehingga BPR akan semakin efisien dan berdaya tahan terhadap guncangan dan tuntutan yang diperlukan ke depan,” tambahnya. 

        OJK juga terus memperkuat pengawasan dan pengaturan agar industri BPR dapat tumbuh lebih sehat dan profesional.

        “Penguatan industri BPR itu didukung dengan berbagai sisi baik dari sisi pengaturan maupun dari sisi pengawasan. Dan diharapkan peran dari pengurus maupun pemilik BPR lebih optimal dan meningkatkan penerapan tata kelola, manajemen risiko dan kepatuhan atas seluruh ketentuan yang juga merupakan hal yang penting tentunya demi kinerja BPR,” urainya. 

        Baca Juga: Bos OJK Minta Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih Diperpanjang

        Mahendra menegaskan bahwa dalam setiap proses self-liquidation, OJK akan memastikan perlindungan nasabah tetap menjadi prioritas utama serta seluruh kewajiban bank dapat diselesaikan dengan baik.

        “Dan yang terpenting juga dalam proses self-liquidation ini kami akan memastikan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik,” terangnya. 

        Sebagai informasi, hingga tahun ini terdapat lima BPR yang telah dicabut izin usahanya. Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa resmi dilikuidasi pada 31 Oktober 2025, menyusul pencabutan izin BPR Artha Kramat sepekan sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: