Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tolak Wacana Relaksasi Modal Minimum Perusahaan Asuransi

        OJK Tolak Wacana Relaksasi Modal Minimum Perusahaan Asuransi Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum ada kebijakan pelonggaran atau penundaan terkait ketentuan pemenuhan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi yang akan berlaku mulai 2026, meskipun industri tengah menghadapi ketidakpastian ekonomi domestik.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PDP) OJK Ogi Prastomiyonomengatakan, otoritas tetap mendukung penguatan permodalan industri asuransi untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan serta melindungi kepentingan pemegang polis.

        “OJK senantiasa mendukung penguatan permodalan industri asuransi untuk memastikan ketahanan dan stabilitas keuangan perusahaan serta perlindungan pemegang polis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/11/2025).

        Baca Juga: OJK Dorong Industri Asuransi Dukung Program Makan Bergizi Gratis

        Ogi menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan untuk melonggarkan atau menunda penerapan ketentuan ekuitas minimum yang telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

        “Sampai saat ini, belum terdapat kebijakan relaksasi terkait penundaan pemenuhan ketentuan ekuitas minimum yang berlaku mulai tahun 2026,” katanya.

        Ia menilai kebijakan penguatan modal merupakan langkah strategis agar industri asuransi memiliki daya tahan terhadap gejolak ekonomi dan risiko keuangan. Konsistensi pelaksanaan kebijakan permodalan juga diperlukan untuk menjamin keberlanjutan industri dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

        “OJK tetap berkomitmen agar kebijakan permodalan dilaksanakan secara konsisten guna mewujudkan industri asuransi yang sehat dan berdaya saing,” tegas Ogi.

        Baca Juga: Industri Asuransi Nasional Tumbuh Stabil, Aset Capai Rp1.170 Triliun

        Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan agar OJK memberikan relaksasi pemenuhan ekuitas minimum dengan alasan tekanan ekonomi yang masih tinggi, seperti inflasi, volatilitas pasar investasi, serta perlambatan pertumbuhan premi yang memengaruhi kemampuan sejumlah perusahaan memenuhi ketentuan modal.

        Berdasarkan POJK Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi dan reasuransi, termasuk unit syariah, wajib memenuhi ketentuan ekuitas minimum paling lambat 31 Desember 2026. Adapun perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, sementara perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar.

        OJK menegaskan penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat struktur industri keuangan non-bank agar lebih tahan terhadap risiko sistemik dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor asuransi nasional.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: