Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Entitas Anak United Tractors (UNTR) Teken Transaksi Afiliasi USD15 Juta

        Entitas Anak United Tractors (UNTR) Teken Transaksi Afiliasi USD15 Juta Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT United Tractors Tbk (UNTR) melaporkan adanya transaksi afiliasi antara dua anak usahanya, PT Tuah Turangga Agung (TTA) dan Turangga Resources Pte. Ltd. (TRPL). Transaksi ini dilakukan pada 7 November 2025.

        “Pada tanggal 7 November 2025, PT Tuah Turangga Agung (TTA) dan Turangga Resources Pte. Ltd. (TRPL), keduanya anak perusahaan Perseroan, telah menandatangani perjanjian pinjaman,” ujar Sekretaris Perusahaan UNTR, Ari Setiyawan. 

        Berdasarkan perjanjian tersebut, TTA akan menyalurkan pinjaman sebesar maksimum USD15 juta kepada TRPL yang akan digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan.

        Baca Juga: United Tractors (UNTR) Siapkan Dana Rp2 Triliun untuk Buyback Saham

        Pinjaman tersebut dikenakan bunga Term SOFR + 1,63% per tahun, dengan periode ketersediaan dana mulai 7 November 2025 hingga 6 November 2029. Ari menuturkan, secara bisnis, keputusan ini memberikan keuntungan lebih bagi TTA dibandingkan jika dana tersebut hanya disimpan di deposito bank yang memiliki bunga lebih rendah.

        “Selain itu, dalam mendapatkan pinjaman dari TTA, TRPL mendapatkan fasilitas pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang lebih efisien serta persyaratan dan ketentuan yang lebih lunak dibandingkan dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga, tanpa mengesampingkan asas kewajaran,” jelasnya.

        Baca Juga: Grup Astra (UNTR) Buka Suara Soal Isu Anak Usaha Beli Solar di Bawah Harga Pasar

        Lebih lanjut, ia memastikan bahwa transaksi ini tidak termasuk dalam kategori benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen. 

        "Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (POJK No. 17/2020)) karena nilai Pinjaman ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020," tandas Ari. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: