- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Meski Ditender Ulang PLN, TBS Energi Pastikan Tetap Ikut Garap PLTB Oelbubuk
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Direktur PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), Juli Oktarina, menyampaikan bahwa perusahaan masih berkomitmen terhadap rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Oelbubuk di Nusa Tenggara Timur.
“Oh iya, itu kan masih dalam proses di PLN ya. Tendernya kan mau diretender tuh. Nah, ini kita lihat saja,” ujarnya dalam acara TBS Re/define di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Meski begitu, ia mengungkapkan bahwa TBS sebenarnya telah melangkah cukup jauh dalam pengembangan proyek energi baru terbarukan (EBT) yang diproyeksi menyumbang kapasitas sebesar 22 megawatt (MW) tersebut.
Baca Juga: Operasional PLTS Terapung Tembesi Mundur ke 2026, TBS: 'Lihat Sajalah di Lapangan'
“Kita sudah masuk setengah jalan ke sana juga. Kita sudah ikut kemarin. Tapi PLN mau memutuskan untuk melakukan retender, ya sudah kita akan mengikuti itu,” tambahnya.
Di sisi lain, CEO PT Energi Baru TBS, Dimas Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa rencana PLTB berkapasitas 22 MW itu akan dibangun secara onshore di atas bukit di Desa Oelbubuk. Dengan begitu, wind blade yang dipasang dapat menangkap kecepatan angin antara 7,25 hingga 8,25 meter per detik.
Menurut Dimas, potensi kapasitas energi angin di wilayah tersebut sebenarnya mencapai 36 MW. Namun, karena adanya penyesuaian dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, perusahaan memutuskan untuk mengelolanya menjadi PLTB berkapasitas 22 MW.
Baca Juga: Fokus di Tiga Bisnis Baru, TBS Siapkan Investasi US$600 Juta Hingga 2030
“Kalau dengan kapasitas 22 MW itu bisa 4 atau 5 wind blade, tergantung kapasitas turbinnya. Ada kapasitas turbin sekitar 4 MW, ada juga yang 5 MW, tergantung kecepatan anginnya. Karakter angin itu kan berbeda-beda,” ujar Dimas saat diwawancarai langsung oleh Warta Ekonomi, di Jakarta, Senin (07/10/2024).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: