Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pesan BPKN RI : SPBU Wajib Transparan, Konsumen Berhak Tahu Kualitas dan Kuantitas BBM

        Pesan BPKN RI : SPBU Wajib Transparan, Konsumen Berhak Tahu Kualitas dan Kuantitas BBM Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Kasus sejumlah kendaraan yang “brebet” usai mengisi Bahan Bakan Minyak (BBM) belakangan ini masih menjadi pengingat penting bahwa konsumen perlu lebih cerdas dan waspada dalam bertransaksi.

        Menurut Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Drs. M. Said Sutomo,masyarakat perlu memahami bahwa membeli BBM di SPBU bukan sekadar urusan mengisi tangki, tetapi juga bagian dari hak dan kewajiban hukum yang dilindungi negara.

        “Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM yang sesuai standar, takaran yang akurat, serta bukti transaksi yang sah. Hak-hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegas Said.

         
        Baca Juga: Pastikan Kualitas BBM Terjamin, Ditjen Migas Dan Lemigas Sigap Lakukan Pemeriksaan SPBU di Gresik dan Surabaya

        Said mengingatkan bahwa pelaku usaha baik BUMN seperti Pertamina, swasta, maupun koperasi pengelola SPBU juga memiliki tanggung jawab hukum bila terbukti melanggar.

        “Kalau ada unsur pidana, misalnya manipulasi takaran atau mutu BBM tidak sesuai, bisa dijerat Pasal 62 juncto Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp2 miliar,” tegasnya.

        Selain itu Said juga menyoroti,keengganan petugas SPBU untuk memberikan bukti struk untuk pengendara roda dua dengan alasan semakin memperpanjang antrian.

        “Walaupun pengendara sepeda motor hanya beli bensi Rp 5.000, mereka wajib mendapatkan struk. Banyak masyarakat masih pasrah, padahal kalau mereka tahu haknya,” ucapnya

        Sementara itu Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menegaskan, bahwa Pertamina menerapkan sistem pengawasan harian untuk menjamin kualitas dan kuantitas BBM di seluruh SPBU.

        “Kami melakukan pengecekan setiap hari, mulai dari uji takaran nozzle, pengecekan warna dan densitas BBM, hingga kadar air. Hasil pengujian juga bisa dilihat di lemari display di seluruh SPBU,” jelasnya.

        Baca Juga: Tiga Hari Gelaran, Pertamina SMEXPO 2025 Surabaya Sukses Bukukan Transaksi Rp 1 Miliar Lebih

        Ia juga menegaskan bahwa konsumen wajib mendapat struk pembelian.

        “Tidak boleh ada alasan teknis untuk tidak memberikan bukti transaksi. Ini bentuk tanggung jawab dan transparansi SPBU kepada masyarakat,” ujarnya.

        Ahad mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan kejanggalan saat pengisian BBM.

        “Pertamina membuka kanal pengaduan terbuka. Laporkan lewat via Pertamina Call Center 135 atau Email pcc135@pertamina.com atau DM Instagram @pertamina.135 dengan menyertakan bukti transaksi. Kami pastikan akan ditindaklanjuti,” pungkas Ahad.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: