Tegakkan UU PDP, Osnova Nilai Otomatisasi jadi Kunci Perlindungan Data Modern
Kredit Foto: Istimewa
Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) melalui Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital (DJED) bersama Osnova Cyber Innovation (OSNOVA) menyelenggarakan seminar bertajuk “Accelerating PDP Law Enforcement through Public–Private Collaboration to Drive Digital Innovation” di Hotel Fairmont, Jakarta.
Kegiatan ini mempertegas komitmen pemerintah dan pelaku industri dalam mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta memperkuat prinsip Privacy by Design sebagai fondasi inovasi digital nasional.
Baca Juga: Nezar Patria: Asuransi Wajib Terapkan UU PDP Secara Menyeluruh
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan fondasi utama ekonomi digital. “Kepercayaan digital adalah mata uang baru dalam ekonomi berbasis data. Penegakan UU PDP harus menjadi katalis inovasi, bukan hambatan,” ujarnya yang dikutip di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Dalam kesempatan yang sama, CEO OSNOVA Sofian Lusa, menyoroti pentingnya otomatisasi dalam proses pelindungan data. “Pelindungan data tidak lagi bisa dilakukan secara manual, dibutuhkan otomasi untuk mendeteksi potensi kebocoran data pribadi, melakukan audit, dan menjaga kepatuhan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menekankan pentingnya membangun ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan melalui prinsip compliance by design.
“Transformasi digital hanya akan berkelanjutan jika didasarkan pada kepercayaan publik. Garuda Spark
Innovation Hub (GSIH) kami hadirkan sebagai enabler ekosistem digital yang memastikan setiap startup dan BUMN memahami serta menerapkan prinsip privacy by design sejak tahap awal pengembangan produk,” jelasnya.
Menurutnya, pendekatan ini mempercepat integrasi prinsip PDP pada layanan digital strategis seperti Know Your Customer (KYC), yang menjadi gerbang utama kepercayaan digital nasional.
Baca Juga: OJK Ingatkan PMI: Data Pribadi Itu Nyawa, Jangan Dipinjamkan
Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Irjen Pol. Dr. Alexander Sabar, menegaskan bahwa peran pengawasan merupakan kunci untuk memastikan seluruh akselerasi inovasi digital tetap berada dalam koridor hukum dan standar pelindungan data. “Pertumbuhan ruang digital harus diimbangi dengan pengawasan yang kokoh. Inovasi boleh melaju cepat, tetapi kepatuhan dan keamanan wajib menjadi rel yang tidak boleh ditinggalkan," ungkapnya.
Untuk itu, pemerintah dan industri perlu berkolaborasi khususnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama membangun trust dalam ekosistem digital di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: