Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        NCKL Ungkap Transaksi Afiliasi terkait Perjanjian Jual Beli Biji Nikel

        NCKL Ungkap Transaksi Afiliasi terkait Perjanjian Jual Beli Biji Nikel Kredit Foto: Harita
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) mengumumkan adanya transaksi afiliasi berupa perjanjian jual beli bijih nikel saprolit yang melibatkan sejumlah entitas dalam grup usaha. Dalam transaksi ini, PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS) bertindak sebagai penjual, sementara PT Karunia Permai Sentosa (PT KPS) dan PT Halmahera Jaya Feronikel (PT HJF) menjadi pihak pembeli.

        "Harga jual berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 11 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 07 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara," kata Legal Manager & Corporate Secretary NCKL, Franssoka Y. Sumarwi. 

        Perjanjian jual beli tersebut mulai efektif sejak tanggal penandatanganan, yakni 13 November 2025. Ruang lingkupnya meliputi penjualan bijih nikel saprolit yang akan digunakan sebagai bahan baku produksi di PT KPS dan PT HJF.

        "Tidak terdapat dampak material atas kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," ujar Franssoka. 

        Baca Juga: Pengamat : Hampir Semua Perusahaan Nikel RI Masih ‘Dirty Nickel’

        PT GTS merupakan entitas anak NCKL dengan kepemilikan langsung 99%. PT KPS tercatat sebagai entitas asosiasi dengan porsi saham 35%, sedangkan PT HJF adalah entitas anak dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 63,10% melalui PT Obira Mitra Jaya.

        Transaksi ini masuk kategori transaksi afiliasi dalam POJK No. 42/2020, namun dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan RUPS maupun penggunaan penilai independen. Alasannya, transaksi dilakukan dalam rangka kegiatan usaha rutin untuk menghasilkan pendapatan. 

        "Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai dikarenakan harga jual beli sudah ditentukan secara langsung oleh pemerintah dan sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan," pungkas Franssoka. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: