Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jamkrindo Kembangkan Pelatihan Produktif bagi Peserta Pidana Sosial

        Jamkrindo Kembangkan Pelatihan Produktif bagi Peserta Pidana Sosial Kredit Foto: Jamkrindo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui program pelatihan dan pendampingan usaha bagi peserta pidana kerja sosial dalam kerangka keadilan restoratif. Kolaborasi yang diumumkan pada Rabu, 26 November 2025, di NTB ini bertujuan memperkuat pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana serta membuka akses keterampilan yang dapat digunakan setelah menjalani hukuman.

        Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi NTB dan Pemerintah Provinsi NTB, serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut. Program ini dirancang untuk mendukung penerapan pidana kerja sosial yang menekankan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan antara kepentingan korban dan pelaku, bukan pembalasan.

        Plt Direktur Utama Jamkrindo, Abdul Bari, menyampaikan bahwa keterlibatan Jamkrindo dilakukan melalui dukungan pelatihan dan pemberdayaan sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

        “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Bari, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (26/11/2025). 

        Baca Juga: Laba Jamkrindo Tembus Rp 1,28 Triliun per Oktober 2025

        Bari menjelaskan bahwa program ini menyasar peningkatan keterampilan produktif sebagai bekal peserta untuk membangun usaha dan kembali berperan dalam masyarakat. Menurutnya, komitmen tersebut selaras dengan Asta Cita pemerintah, terutama mengenai penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

        Selain pelatihan, Jamkrindo melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan—bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG)—telah menjalankan sejumlah program pemberdayaan di NTB. Kegiatan tersebut antara lain pembagian paket sembako, bantuan perlengkapan sekolah, pemeriksaan gigi gratis bagi siswa sekolah dasar, pendampingan dan sarana greenhouse kebun gizi di Lombok Barat, serta workshop literasi keuangan digital di Mataram.

        Jamkrindo juga menyatakan dukungan terhadap upaya Pemerintah Provinsi NTB dalam memperkuat ekosistem usaha yang kondusif. Melalui layanan penjaminan surety bond, perusahaan menilai dapat meningkatkan kepastian proyek pembangunan daerah. “Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024,” kata Bari.

        Baca Juga: Jamkrindo dan Kejaksaan Sinergi Salurkan Bantuan Renovasi Masjid di Pariaman

        Selain itu, Jamkrindo memiliki anak usaha, Jamkrindo Syariah (Jamsyar), yang beroperasi di Kota Mataram untuk memperluas akses pembiayaan berbasis syariah. Bari menyebut layanan penjaminan syariah ini mendukung pertumbuhan UMKM, koperasi, dan sektor produktif lainnya di NTB melalui model penjaminan yang inklusif.

        Pada kegiatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah bukan sekadar seremoni. Ia menekankan pentingnya sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana dan berkeadilan. Menurutnya, pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi pelaku untuk berkontribusi melalui kegiatan bermanfaat, dengan prinsip tanpa pemaksaan, tanpa komersialisasi, dan sesuai aturan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: