Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Saham IMJS, HDIT dan GTSI Masuk Pantauan Bursa

        Saham IMJS, HDIT dan GTSI Masuk Pantauan Bursa Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya pergerakan tidak biasa pada sejumlah saham, salah satunya PT Indomobil Multi Jasa Tbk. (IMJS). 

        P. H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo, mengatakan, “Dalam rangka perlindungan Investor, dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Indomobil Multi Jasa Tbk. (IMJS) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).”

        Dalam kurun waktu sepekan, harga saham IMJS melesat hingga 89,34%, sementara dalam satu bulan penguatannya bahkan mencapai 102,63%. Meski telah diumumkan masuk kategori Unusual Market Activity (UMA) pada Kamis (4/12), laju saham IMJS masih berlanjut dengan kenaikan 14,36% hingga menyentuh level Rp462.

        Baca Juga: Suspensi Dicabut, 4 Saham Ini Kembali Diperdagangkan

        Tak hanya IMJS, dua saham lainnya juga turut masuk radar BEI karena pergerakan serupa. Saham PT Hensel Davest Indonesia Tbk. (HDIT) tercatat melonjak 60% dalam sepekan dan 104,26% dalam sebulan. Usai rilis UMA, sahamnya pada perdagangan pagi ini terkoreksi tipis -2,02% ke level Rp96. 

        Sementara itu, PT GTS Internasional Tbk. (GTSI) mencatat kenaikan 88,15% dalam sepekan dan 100% dalam periode satu bulan, bahkan kini masih melanjutkan penguatan 14,41% hingga mencapai Rp254.

        Danny menegaskan, pengumuman UMA tidak otomatis mencerminkan adanya pelanggaran di pasar modal. “Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," imbuhnya. 

        Baca Juga: Empat Saham Dibekukan Sementara Usai Harga Naik Tajam

        Seiring dengan kondisi tersebut, ia mengimbau para investor untuk lebih berhati-hati. Investor diminta mencermati respons resmi dari perusahaan terkait atas permintaan konfirmasi BEI, menelaah kembali kinerja serta keterbukaan informasi perusahaan tercatat, mengkaji rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai potensi risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: