Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Investor Klaim Dana Hilang Rp71 Miliar di Mirae, OJK Ungkap Temuan Awal

        Investor Klaim Dana Hilang Rp71 Miliar di Mirae, OJK Ungkap Temuan Awal Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan resmi terkait laporan hilangnya dana investasi milik seorang nasabah PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia senilai Rp71 miliar. Regulator memastikan dugaan kehilangan dana tidak berkaitan dengan mekanisme Rekening Dana Nasabah (RDN) dan telah memulai penyelidikan setelah kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian serta mencuat ke publik.

        Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa temuan awal menunjukkan adanya transaksi penjualan saham blue chip tanpa persetujuan pemilik akun. Dana dari penjualan tersebut kemudian dipakai untuk membeli saham-saham non-blue chip.

        “Untuk kasus yang di Mirae Asset Sekuritas, bukan masalah RDN tetapi ada transaksi penjualan saham blue chip tetapi pengakuannya tanpa ia ketahui lalu dibelikan saham-saham tidak blue chip,” ujar Inarno di Senayan, Rabu (3/12/2025).

        Baca Juga: Bursa Dalami Kasus Dugaan Dana Nasabah Lenyap di Mirae Asset Sekuritas

        Pernyataan itu menjadi klarifikasi pertama regulator terkait duduk perkara yang dialami Irman (70), investor yang melapor ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan akses ilegal ke portofolionya. Irman mengaku kehilangan Rp71 miliar setelah mendapati portofolionya bergeser dari saham unggulan menjadi saham-saham yang tidak pernah ia perintahkan untuk dibeli.

        OJK menegaskan penyelidikan tengah berjalan dan regulator akan memperkuat keamanan siber di industri pasar modal. Inarno menyebut OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan program peningkatan cyber security mulai 2026 untuk memastikan pengawasan lebih ketat terhadap sistem anggota bursa.

        “Di 2026 akan menjadi perhatian kami dengan BEI untuk meningkatkan cyber security untuk ekosistem di pasar modal. Kami akan menyiapkan anggaran lebih untuk itu,” ujarnya.

        Baca Juga: Kasus Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset, Kuasa Hukum: Tidak Ada Kelalaian Korban

        Sementara itu, Mirae Asset Sekuritas mengumumkan sedang menjalankan investigasi internal. Perusahaan menyatakan bekerja sama dengan OJK, Self-Regulatory Organizations (SRO), dan PPATK untuk menelusuri perubahan portofolio tersebut. Dalam pemeriksaan awal, perusahaan menemukan indikasi bahwa akses akun sempat diberikan kepada pihak lain, yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kerahasiaan dan keamanan data.

        Manajemen menegaskan kesiapan mengambil langkah hukum apabila investigasi menemukan unsur penyalahgunaan maupun laporan palsu yang merugikan operasional dan reputasi perusahaan. “Mirae Asset Sekuritas tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan,” kata manajemen dalam keterangannya, Rabu (3/12/2025).

        Penyelidikan oleh regulator dan perusahaan masih berlangsung. OJK memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh untuk memverifikasi alur transaksi, akses akun, serta potensi pelanggaran yang menyebabkan perubahan portofolio tanpa izin pemilik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: