Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Insentif Harian SPPG Diprotes, BGN Pastikan Penilaian Adil

        Insentif Harian SPPG Diprotes, BGN Pastikan Penilaian Adil Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah menilai insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari operasional masih menjadi instrumen utama untuk memastikan kesiapan dan kualitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

        Evaluasi efektivitas skema tersebut kembali ditekankan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon.

        Insentif tersebut diberikan sebagai pembayaran tetap bagi SPPG yang memenuhi standar operasional, termasuk kelayakan dapur dan pemenuhan SOP. 

        Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN, Eny Indarti, menjelaskan bahwa skema pembayaran ini bertujuan menjaga stand of readiness seluruh fasilitas. 

        “Besaran ini berlaku untuk 2 tahun pertama, selanjutnya akan dievaluasi,” ujarnya, dikutip pada Minggu (7/12/2025).

        Baca Juga: MBG Disebut Kunci Dongkrak Kualitas SDM Sejak Dini

        Namun, implementasi insentif memunculkan persoalan kedisiplinan dan kecemburuan antaroperator. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegur SPPG yang dinilai belum memanfaatkan insentif secara optimal untuk perawatan fasilitas.

        “Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” katanya.

        Nanik menyampaikan, sejumlah yayasan dan mitra memprotes penyamarataan besaran insentif, terutama bagi SPPG yang memiliki dapur lebih besar. 

        “Masa saya yang sudah bangun dapur 400 meter persegi di tahap pertama disamakan dengan dapur-dapur sekarang yang kurang dari 400 meter persegi,” tuturnya menirukan protes tersebut.

        Menanggapi hal itu, BGN memastikan proses appraisal fasilitas dilakukan secara independen. 

        “Mereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan,” ujar Nanik.

        Baca Juga: Kemenkop Siap Perkuat Rantai Pasok MBG

        Selain standar fasilitas, pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), IPAL, Sertifikat Halal, dan pelatihan penjamah makanan menjadi kewajiban tambahan SPPG. Di Kota Cirebon, dari 21 SPPG beroperasi, 15 telah memiliki SLHS, sementara di Kabupaten Cirebon, 106 dari 139 SPPG sudah bersertifikat. 

        Nanik memberi tenggat satu bulan bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS. 

        “Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” ujarnya.

        Ia juga mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kota Cirebon yang membatasi pemberian MBG bagi kelompok rentan untuk SPPG tanpa SLHS serta rencana pelatihan rapid test pangan. 

        “Itu aturan yang bagus Pak. Saya setuju dengan aturan itu. Juga dengan rencana pelatihan rapid tes dari Dinas Ketahanan Pangan,” kata Nanik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: