BI Perpanjang Keringanan Pembayaran Tagihan Kartu Kredit dan Tarif SKNBI hingga Juni 2026
Kredit Foto: Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026.
“Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia sampai dengan 30 Juni 2026,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Rabu (18/12/2025).
Baca Juga: BI Ungkap Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.509,4 Triliun
Adapun kebijakan keringanan kartu kredit yang diperpanjang meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Selain itu, nilai denda keterlambatan ditetapkan maksimal 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000.
Sementara itu, untuk SKNBI, BI menetapkan tarif sebesar Rp1 dari Bank Indonesia kepada bank, serta tarif maksimal Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Baca Juga: BI Ungkap Kredit Perbankan Naik Tipis Hanya 7,74% di November 2025
Sebelumnya, kebijakan keringanan kartu kredit dan tarif SKNBI ini telah diperpanjang pada RDG Juni 2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025. Dengan perpanjangan terbaru, kebijakan tersebut akan tetap berlaku hingga pertengahan 2026.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran sistem pembayaran, menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong aktivitas ekonomi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: