Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Revisi UU P2SK Dinilai Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum Industri Aset Kripto

        Revisi UU P2SK Dinilai Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum Industri Aset Kripto Kredit Foto: Unsplash/Baiploo.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang menyusun revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang berfokus pada penguatan regulasi aset kripto. Langkah ini menandai pertama kalinya aset kripto diatur secara spesifik dalam kerangka sektor keuangan nasional dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas utamanya. Fokus utama dari pembaruan regulasi ini adalah untuk mengintegrasikan ekosistem aset digital ke dalam sistem keuangan yang lebih formal.

        Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai bahwa revisi aturan tersebut akan memberikan pengaruh positif bagi perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dalam sebuah diskusi di podcast The Overpost, ia menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengatur ekosistem digital secara lebih komprehensif. Saat ini, ketentuan mengenai aset kripto dinilai masih memerlukan penguatan karena tingkat pengaturannya baru berada pada level Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

        Melalui peningkatan status regulasi ke jenjang Undang-Undang, pemerintah berharap dapat memberikan jaminan keamanan yang lebih kuat bagi para pengguna.

        “Tujuan revisi ini adalah memberikan kepastian pelindungan konsumen pada tataran aturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang. Ini memperlihatkan negara semakin mengakui keberadaan aset kripto sebagai aset keuangan digital, sekaligus memberikan kepastian peta jalan ekosistem aset kripto dan menghadirkan pengawasan yang lebih akuntabel dan kredibel,” ujar Misbakhun dalam wawancaranya dengan Leon Hartono di Podcast The Overpost.

        Baca Juga: Soroti RUU P2SK, Nanovest Minta Regulasi Kripto Lebih Adil dan Transparan

        Salah satu misi utama revisi UU P2SK adalah membentuk struktur pasar aset kripto yang lebih berdaulat. Seperti diketahui, struktur pasar yang ada saat ini masih didominasi mekanisme bilateral dan ketergantungan pada order book global. Misbakhun menilai mekanisme tersebut kurang efisien seiring tidak adanya price discovery dan memicu terjadinya capital outflow ke order book global.

        Menurutnya, revisi UU P2SK yang saat ini sedang dibahas justru menawarkan solusi melalui agregasi likuiditas. Ketika seluruh likuiditas terhubung menjadi satu dan menjadi lebih dalam, maka tidak perlu lagi penggunaan order book global pada order book lokal.

        “Ada miskonsepsi bahwa aturan baru akan berpotensi membuat konsumen beralih ke platform aset kripto luar negeri, padahal yang terjadi justru sebaliknya. Dengan UU P2SK yang baru, kita mengonsolidasikan likuiditas yang tadinya terpencar sehingga akan menciptakan order book lokal yang tebal dan dalam. Hasilnya? Daya saing industri lokal meningkat dan ketergantungan pada pasar luar berkurang,” jelas Misbakhun.

        Menjawab kekhawatiran mengenai sentralisasi dan risiko keamanan, Misbakhun meluruskan bahwa UU P2SK tetap membawa semangat desentralisasi melalui pemisahan fungsi. Ia menyebut, adanya bursa, kliring, kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD)

        memastikan masing-masing lembaga memiliki peran dan wewenangnya masing-masing sesuai dengan regulasi yang ada.

        Ia juga menegaskan bahwa bursa nantinya hanya menjadi tempat untuk perdagangan aset kripto, sementara PAKD tetap memegang kelolanya masing-masing. Sementara penyimpanan aset kripto akan dilakukan oleh lembaga kustodian dan lembaga kliring memastikan transaksi antara pembeli-penjual terjadi.

        Jika dalam praktiknya sampai terjadi insiden peretasan, dalam hal penanganannya, pihak terkait akan bertanggung jawab. Mekanismenya akan dapat diatur secara rigid mengenai sanksi dan kewajiban tanggung jawab, jadi regulasi tersebut diharapkan menjamin hak konsumen.

        “Dengan tata kelola yang prudent dan regulasi yang jelas, pelindungan konsumen semakin maksimal. Investor cukup menghadapi risiko pasar berupa fluktuasi harga, jangan sampai mereka harus menanggung risiko kena hack atau scam, itu yang mau kita minimalisir lewat revisi UUP2SK ini,” tuturnya.

        Misbakhun mengingatkan kembali bahwa semangat revisi UU P2SK adalah melindungi konsumen, memastikan pengawasan yang transparan, dan menghadirkan industri aset kripto yang mengedepankan tata kelola prudent untuk setiap penyelenggara yang menjalankan kegiatannya.

        Baca Juga: Hong Kong Mau Buka Akses Dana Asuransi Terhadap Kripto

        Ia menjelaskan bahwa yang terjadi selama ini, perdagangan tidak berlangsung secara transparan dan pencatatannya tidak jelas. Contohnya adalah pedagang melakukan pembelian aset kripto mewakili konsumen, tapi nama pembelinya justru pedagang. Lalu pembelian tersebut tidak jelas apakah menggunakan sumber dana konsumen atau jangan-jangan sumber dana yang lain.

        Menurut Misbakhun, permasalahan transparansi dan tata kelola tersebut dapat diatur dalam revisi UUP2SK. Setiap transaksi yang terjadi harus dapat diidentifikasi siapa yang melakukan jual-beli, lalu dari mana sumber pendanaannya. Hal ini wajib dilakukan karena aset kripto sudah diakui menjadi aset keuangan.

        “Ini merupakan hal yang penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik. Setiap transaksi aset kripto menjadi jelas siapa yang memperjualbelikan, di mana diperjualbelikannya, aset apa yang ditransaksikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas transaksi jual beli tersebut,” tutup Misbakhun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: