Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Putuskan Hentikan Impor Solar Mulai April 2026

        Pemerintah Putuskan Hentikan Impor Solar Mulai April 2026 Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengambil langkah tegas untuk menghentikan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar mulai April 2026.

        Keputusan strategis ini menyusul akan beroperasinya megaproyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan yang merupakan kilang minyak terbesar di Indonesia dengan kapasitas olahan minyak mentah mencapai 360 ribu barel per hari (bph).

        Langkah ini tidak hanya berlaku bagi BUMN, tetapi juga mengikat seluruh badan usaha SPBU swasta di dalam negeri.
        Ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menjelaskan bahwa proses transisi menuju nol impor akan dimulai pada awal tahun 2026.

        Baca Juga: Awal Tahun, Pertamina Siap Luncurkan Biosolar Baru Untuk Industri

        "Pak Menteri telah menyampaikan bahwa tahun 2026 kita sudah mencanangkan agar kita tidak lagi impor solar (Karena) RDMP-nya sudah beroperasi. Tapi secara operasionalisasinya, nanti RDMP atau Pertamina membutuhkan persiapan 3 bulan," ujar Laode di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

        Menurut Laode, masa persiapan tiga bulan tersebut digunakan untuk memastikan stok nasional mencukupi sebelum keran impor benar-benar ditutup total. "Persiapan 3 bulan, setelah itu sudah stok cukup untuk ke seluruhnya termasuk swasta, April semua kita stop," tegasnya.

        Kunci di SINAS NK

        Pemerintah memastikan kebijakan ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat melalui Sistem Informasi Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK). Melalui sistem ini, pemerintah memiliki kontrol penuh terhadap rekomendasi impor yang diajukan oleh perusahaan swasta.

        "Sudah, kita sudah bikin surat ke swasta. Jadi mereka kita wajibkan untuk segera berkoordinasi dengan Pertamina untuk mendapatkan alokasi dalam negeri," tambah Laode.

        Baca Juga: RI Bakal Setop Impor Solar di 2026, Surplus Melimpah Buat Apa?

        Saat dikonfirmasi mengenai jenis payung hukum yang akan digunakan—apakah berupa Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Menteri (Permen)—Laode menjelaskan bahwa mekanisme integrasi di SINAS NK sudah cukup untuk membatasi ruang gerak impor.

        "Oh enggak, itu kan sesuai dengan SINAS NK aja. Kan SINAS NK isiannya berapa bulan, udah otomatis dari situ. Kan rekomendasinya di kami. Jadi April sudah tidak ada lagi alokasi impor," jelasnya.

        Nasib Impor Bensin

        Meski optimis pada Solar, Laode mengakui bahwa kebijakan ini belum bisa diterapkan pada jenis BBM bensin (gasoline). Hal ini dikarenakan kapasitas produksi dalam negeri yang memang belum mampu menutupi konsumsi nasional.

        Baca Juga: Bahlil Sampaikan Kondisi Listrik hingga BBM di Pulau Sumatera

        "Ini kan karena kita sudah produksi dalam negeri, ya enggak mungkin dong sudah diproduksi dalam negeri, kalau yang lain masih ada tuh impor bensin? Masih. Karena di dalam negeri memang tidak mampu melayani secara keseluruhan," pungkasnya.

        Terkait kemungkinan adanya penolakan dari pihak swasta, pemerintah mengaku tidak ambil pusing. Laode menegaskan otoritas pemberian izin sepenuhnya berada di tangan pemerintah. "Swasta enggak mau? Ya mana bisa. Kan SINAS NK-nya ada di kami. Situ," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: