Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total piutang pembiayaan industri multifinance mencapai Rp506,82 triliun per November 2025, tumbuh 1,09% secara tahunan (year on year/yoy).
“Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,09% secara year on year (yoy) pada November 2025 menjadi Rp506,82 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
OJK mencatat, pertumbuhan piutang pembiayaan tersebut terutama ditopang oleh peningkatan pembiayaan modal kerja. Segmen ini mencatatkan pertumbuhan 8,99% secara tahunan, mencerminkan masih adanya permintaan pembiayaan dari pelaku usaha yang membutuhkan dukungan likuiditas untuk menjaga operasional dan ekspansi bisnis.
Baca Juga: OJK Catat 4 Multifinance Masih Kekurangan Modal
“Hal ini didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,99% secara tahunan (yoy),” ujar Agusman.
Di tengah pertumbuhan piutang yang relatif moderat, OJK menilai profil risiko industri multifinance tetap terkendali. Hal ini tercermin dari rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) yang berada di bawah ambang batas maksimum yang ditetapkan regulator.
Berdasarkan data per November 2025, rasio NPF gross tercatat sebesar 2,44%, sementara rasio NPF net berada di level 0,85%. Angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimum NPF sebesar 5% yang ditetapkan OJK sebagai indikator kesehatan kualitas pembiayaan.
“Rasio NPF gross tercatat sebesar 2,44% dan NPF net 0,85%,” ujar Agusman.
Baca Juga: Penyaluran Kredit Modal Kerja Multifinance Tumbuh 9,28% Hingga Oktober 2025
Dari sisi permodalan, industri multifinance juga dinilai berada dalam kondisi yang relatif sehat. OJK mencatat gearing ratio perusahaan pembiayaan berada di level 2,13 kali pada November 2025. Posisi tersebut jauh di bawah batas maksimum gearing ratio sebesar 10 kali yang ditetapkan regulator.
“Gearing ratio tercatat 2,13 kali atau berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali,” ungkap Agusman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: