Kredit Foto: DJP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa lebih dari lima koper barang bukti usai menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terkait penyidikan kasus suap pemeriksaan pajak. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan pejabat di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB hingga sekitar 16.50 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, belasan kendaraan penyidik KPK disiagakan di area basement kantor pusat DJP untuk mengangkut barang bukti dan sitaan yang diduga terkait langsung dengan perkara tersebut.
KPK belum merinci jenis barang bukti yang disita dari penggeledahan tersebut. Namun, penyidik memastikan penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan kasus suap pemeriksaan pajak yang tengah ditangani.
Baca Juga: Gruduk Kantor DJP, KPK Siapkan 12 Mobil Angkut Barang Bukti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara yang saat ini ditangani secara menyeluruh.
“Konfirm, hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor pusat Ditjen Pajak. Penggeledahan tentunya untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Baca Juga: Geledah Kantor DJP, Ini yang Dicari KPK
Menurut Budi, penyidik menelusuri kemungkinan adanya dokumen, arsip, maupun data elektronik yang berkaitan dengan alur pemeriksaan pajak, komunikasi antarpihak, serta dugaan pengaturan hasil pemeriksaan pajak.
Sebelumnya, KPK mengungkap perkara ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, terdiri dari empat pegawai DJP dan empat pihak swasta.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan seiring pendalaman perkara suap pemeriksaan pajak tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: