Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DSI Gagal Bayar Rp1,2 Triliun, Ini Langkah OJK dan PPATK

        DSI Gagal Bayar Rp1,2 Triliun, Ini Langkah OJK dan PPATK Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai sekitar Rp1,2 triliun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas untuk melindungi kepentingan para lender. Penanganan dilakukan melalui penelusuran aliran dana, penghentian transaksi, hingga pembekuan rekening pihak-pihak terkait.

        Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan, berdasarkan penelusuran transaksi keuangan periode 2021–2025, DSI menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7,478 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan kepada lender dalam bentuk imbal hasil.

        “Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp1,2 triliun,” ujar Danang dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

        Baca Juga: Aliran Dana DSI Terungkap, PPATK Ungkap Rp1,2 Triliun Uang Lender Hilang

        PPATK mencatat, dari dana yang belum dikembalikan tersebut, sekitar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional perusahaan. Selain itu, sekitar Rp796 miliar mengalir ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan DSI, serta sekitar Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas lain yang juga terafiliasi.

        Berdasarkan pola transaksi tersebut, PPATK menilai pihak yang paling menikmati aliran dana adalah afiliasi perusahaan. Untuk mencegah potensi pelarian aset, PPATK mengambil langkah penghentian transaksi terhadap DSI dan sejumlah pihak terafiliasi.

        “Sejak 18 Desember 2025, kami telah menghentikan transaksi DSI dan beberapa pihak terafiliasi, termasuk membekukan 33 rekening dengan saldo tersisa sekitar Rp4 miliar,” jelas Danang.

        Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kerugian Korban DSI Rp2,4 Triliun

        Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran lanjutan aliran dana serta pengamanan aset yang masih tersisa.

        Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa kasus gagal bayar DSI menjadi perhatian serius regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan, OJK telah menyampaikan perkembangan kasus ini kepada berbagai pihak.

        “Dapat kami laporkan di 11 November 2025, kami juga sudah menjelaskan di Komisi XI masalah ini dan juga kami juga sudah melaporkan ke Istana juga. Karena kami dipanggil oleh asisten khusus Presiden mengenai hal ini juga,” kata Agusman.

        OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mengawal upaya perlindungan terhadap para lender yang terdampak kasus gagal bayar DSI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: