Kredit Foto: BPJS Kesehatan Surabaya
Pemerintah Indonesia terus melanjutkan komitmen dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat, terutama kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu, melalui program Bantuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Melalui program ini, iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan untuk kelompok tersebut dibayarkan penuh oleh negara, sehingga penerima dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan tanpa dikenakan biaya iuran.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Sosial (Kemensos), penerima manfaat program PBI-JK ditetapkan berdasarkan kriteria yang spesifik. Kriteria tersebut meliputi:
- Warga negara Indonesia dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam basis data terpadu kesejahteraan sosial pemerintah.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
- Memiliki kondisi ekonomi yang belum memungkinkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
Untuk memastikan transparansi dan memudahkan masyarakat memverifikasi status kepesertaannya, pemerintah menyediakan kanal pengecekan data secara online. Masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses laman atau portal informasi resmi PBI-JK yang disediakan pemerintah. Cek https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan dokumen KTP.
- Masukkan kode keamanan (captcha) yang tampil pada layar.
- Klik tombol untuk memproses pencarian data.
Setelah proses tersebut, sistem akan menampilkan informasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk konfirmasi apakah nama yang bersangkutan tercatat sebagai penerima manfaat PBI-JK untuk tahun 2026.
Program PBI-JK merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai cakupan kesehatan semesta (universal health coverage) dan menjamin akses pelayanan kesehatan yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat