Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kena Denda, Astra Agro Lestari (AALI) Bayar Rp571 Miliar ke Satgas PKH

        Kena Denda, Astra Agro Lestari (AALI) Bayar Rp571 Miliar ke Satgas PKH Kredit Foto: Astra Agro Lestari
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) angkat bicara menanggapi pemberitaan mengenai Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah mengumpulkan denda sawit hingga Rp4,76 triliun. Perseroan menegaskan bahwa kewajiban denda administratif telah dipenuhi sejak akhir tahun lalu.

        "Pada Desember 2025, Perseroan telah melakukan pembayaran denda administratif senilai Rp571 miliar kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan," kata Sekretaris Perusahaan Astra Agro Lestari, Tingning Sukowignjo.

        Tingning menjelaskan, pengenaan denda tersebut dilatarbelakangi adanya perubahan peraturan tata ruang di bidang kehutanan.

        Dalam konteks itu, Perseroan menerima Nota Pemberitahuan Hasil Perhitungan Denda Administratif yang diterbitkan oleh Satgas PKH. Hingga saat ini, AALI belum menerima nota tambahan terkait potensi denda administratif lanjutan.

        Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Emas Martabe Milik Grup Astra

        Dari sisi dampak bisnis, manajemen memastikan beban denda tidak mengganggu kinerja Perseroan. "Assessment terhadap materialitas denda yang dikenakan, sampai dengan saat ini, tidak ada dampak material terhadap performa finansial dan kegiatan operasional Perseroan," ujar Tingning.

        Ia juga menegaskan keterbukaan informasi perusahaan tetap terjaga. "Sampai saat ini, selain informasi yang telah kami publikasikan, tidak ada informasi/kejadian penting lainnya yang secara material dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan serta harga saham Perseroan yang belum diungkap ke publik. Sebagai perusahaan tercatat, Perseroan senantiasa mematuhi ketentuan pasar modal," pungkasnya.

        Sebelumnya, Satgas PKH mengungkapkan baru 41 korporasi yang telah melunasi denda administratif akibat penyalahgunaan kawasan hutan menjadi lahan sawit, dengan total dana terkumpul mencapai Rp4,76 triliun.

        Baca Juga: Bongkar Praktek Under Invoicing 10 Perusahaan Sawit Besar, Purbaya Beri Ultimatum Keras

        Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyebut puluhan perusahaan tersebut berasal dari enam grup besar, yakni Best Agro Group, Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group, Surya Dumai Group, Sampoerna Agro Group, Astra Agro Lestari, dan Salim Group.

        "Kami mengapresiasi grup korporasi yang sudah patuh," kata Barita dalam konferensi pers capaian Satgas PKH, Rabu, 14 Januari 2026.

        Meski demikian, masih terdapat 42 korporasi yang belum menunaikan kewajiban pembayaran denda. Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan meminta tambahan waktu untuk melunasi denda senilai Rp2,39 triliun.

        Kemudian, 19 korporasi mengajukan keberatan, 8 korporasi belum hadir meski telah diundang secara patut, serta 2 korporasi mengajukan penjadwalan ulang pembayaran.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: