- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Bahlil Konfirmasi Izin Tambang Emas Martabe dan PLTA Batang Toru Dicabut
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengonfirmasi pencabutan izin 28 perusahaan yang terindikasi menjadi pemicu banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dua di antaranya merupakan proyek besar di sektor ESDM, yakni Tambang Emas Martabe dan PLTA Batang Toru.
Bahlil menjelaskan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil kajian mendalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya telah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Terkait dengan pencabutan, ada 28 izin, baik di sektor kehutanan maupun pertambangan, itu telah kemarin diumumkan oleh Pak Mensesneg dan Satgas PKH. Dan itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH," ujar Bahlil usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Senayan, Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Buka Suara
Bahlil secara spesifik membenarkan bahwa Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara yang dioperasikan PT Agincourt Resources masuk dalam daftar izin yang dicabut.
"Salah satu di antaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatera Utara yaitu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan," tegasnya.
Selain sektor pertambangan, proyek infrastruktur energi yakni PLTA Batang Toru berkapasitas 510 MW juga tidak luput dari tindakan tegas pemerintah.
"Ya, ada PLTA juga di Batang Toru, itu juga ada kurang lebih sekitar 510 mega (watt) yang harusnya sudah COD (Commercial Operation Date) di tahun kemarin tapi kemudian terjadi delay, dan itu juga termasuk yang dicabut," ungkap Bahlil.
Meski demikian, pemerintah akan tetap melakukan pengkajian lebih lanjut terkait kelanjutan proyek tersebut, termasuk meninjau ulang studi kelayakan atau Feasibility Study (FS).
"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam termasuk ke FS-nya, nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian," pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Cabut Izin Tambang Emas Martabe Milik Grup Astra
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara merangkap Dirjen Ketenagalistrikan KESDM Tri Winarno mengatakan pembahasan lanjutan masih berlangsung. Koordinasi dilakukan bersama Satgas PKH.
“Kami masih koordinasi terus dengan Satgas PKH, mengenai penyelesaiannya seperti apa dan lain sebagainya,” papar Tri.
Menanggapi hal ini, Senior Manager Corporate Communication PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan IUP tersebut. Namun, ia memastikan operasional produksi di Tambang Emas Martabe sebenarnya sudah berhenti sejak 6 Desember 2025 mengikuti arahan Kementerian Lingkungan Hidup.
"Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Katarina kepada Warta Ekonomi, Rabu (22/1/2026).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut 28 izin operasional perusahaan di Sumatera pada Senin (19/1).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas investigasi Satgas PKH yang menemukan adanya pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang memicu bencana hidrometeorologi atau banjir besar di wilayah tersebut.
“Pada hari Senin, 19 Januari 2026 kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga serta Satgas PKH secara virtual. Dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Presiden hasil investasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar. Berdasarkan laporan tersebut Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers bersama jajaran kabinet dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Jakarta, Selasa malam (21/1/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri