Komdigi Buka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Kota Cerdas
Kredit Foto: Komdigi
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM) mengenai Pendekatan Kota Cerdas. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan, yang mewajibkan penyusunan pedoman kota cerdas dengan mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pembahasan RPM dimaksud, telah melibatkan pemangku kepentingan terkait dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun materi yang diatur dalam RPM Pendekatan Kota Cerdas antara lain mencakup:
Maksud dan Tujuan:
- Maksud:
Tersusunnya Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pendekatan Kota Cerdas membuat pemerintah tidak absen dalam menyediakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan kabupaten/kota secara berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat melalui inovasi dan kolaborasi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta teknologi lainnya.
- Tujuan:
Tersusunnya Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pendekatan Kota Cerdas bertujuan untuk menyediakan kebijakan strategis yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan Kota Cerdas. Kebijakan ini mencakup pengaturan berbagai aspek penting, termasuk standar berupa indikator Kota Cerdas yang menjadi tolok ukur dalam implementasinya. Selain itu, rancangan ini juga mendukung pengembangan Smart Government melalui peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Kota Cerdas.
Cakupan Materi:
- BAB I memuat Ketentuan Umum;
- BAB II tentang Aspek Pendekatan Kota Cerdas yang memuat pengaturan terkait Aspek Pendekatan Kota Cerdas yang terbagi atas aspek tata Kelola birokrasi, aspek ekonomi, aspek kehidupan berkota, aspek Masyarakat, aspek lingkungan, dan aspek mobilitas;
- BAB III tentang Standar Kota Cerdas yang mengatur evaluasi dan pengembangan indikator Kota Cerdas serta mewajibkan Pemerintah Daerah untuk membentuk gugus tugas serta tim pelaksana dari perangkat daerah, dalam rangka memenuhi standar tersebut serta untuk membentuk Forum Kota Cerdas;
- BAB IV tentang Penilaian Pemenuhan Standar Kota Cerdas yang memuat penilaian pemenuhan standar Kota Cerdas dilakukan melalui monitoring dan evaluasi berkala oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kementerian/lembaga terkait;
- BAB V tentang Kerja Sama dan Kemitraan yang memuat kerja sama Pemerintah Daerah dengan masyarakat, badan hukum, Pemerintah Daerah lain, dan pemerintah luar negeri dalam memenuhi standar Kota Cerdas;
- BAB VI tentang Pembinaan dan Pengawasan yang memuat pengaturan terkait pembinaan dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal, serta oleh gubernur kepada kabupaten/kota atau langsung oleh Menteri jika diperlukan. Pengawasan dilaksanakan oleh Menteri melalui Inspektur Jenderal, dibantu perangkat daerah;
- BAB VII tentang Ketentuan Peralihan menuat jangka waktu pemenuhan standar kota cerdas sejak diundangkannya PM Komdigi tentang Pendekatan Kota Cerdas;
- BAB VIII tentang Ketentuan Penutup yang memuat pemberlakuan Peraturan Menteri sejak diundangkan.
Baca Juga: Wamen Komdigi Nezar Patria Pastikan Pemulihan Jaringan Telekomunikasi di Aceh Capai 99 Persen
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu dilakukan konsultasi publik atas RPM Komdigi tentang Pendekatan Kota Cerdas.
Untuk penyempurnaan dan memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), Kementerian Komdigi memberikan kesempatan kepada masyarakat dan seluruh stakeholders untuk menyampaikan tanggapan atas Komdigi tentang Pendekatan Kota Cerdas tersebut dalam konsultasi publik yang berlangsung sampai dengan 5 Februari 2026 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat moha052@komdigi.go.id.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: