Kredit Foto: Dok. BPMI
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk hingga 8% dan memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (28/1/2026), di tengah tekanan pasar yang dipicu kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Menyikapi kondisi tersebut, Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Rosan Perkasa Roeslani menyatakan akan menindaklanjuti isu transparansi dan akuntabilitas pasar yang menjadi sorotan investor global.
“Harus ditindaklanjuti segera karena ini hanya masalah transparansi dan akuntabilitas. Jadi kalau fundamental dari perusahaan-perusahaan kita sangat baik. Tapi kita tahu MSCI adalah acuan dari para investor dunia pada saat berinvestasi ke negara-negara. Itu tentunya kita harus segera tindaklanjuti, masuk ke MSCI,” ujar Rosan, di Komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Airlangga Bantah IHSG Anjlok Imbas Isu Deputi Gubernur BI
Rosan mengatakan tekanan pasar dipicu oleh laporan MSCI yang menyoroti aspek transparansi dan akuntabilitas pasar modal Indonesia.
“Ini kan trigger dari MSCI yang mengeluarkan report. Kita diharapkan bursa kita lebih transparan lagi dan ini harus kita tindaklanjuti soalnya ini sudah beberapa bulan kalau saya lihat,” katanya.
Saat ditanya apakah Danantara akan langsung masuk ke pasar untuk merespons gejolak tersebut, Rosan menjawab singkat, “Ntar dulu satu satu.”
Adapun, PT Bursa Efek Indonesia membekukan sementara perdagangan saham pada pukul 13.43.13 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) setelah IHSG mencatatkan penurunan 8%. Perdagangan kembali dibuka pada pukul 14.13.13 waktu JATS tanpa perubahan jadwal perdagangan.
“Tindakan pembekuan sementara perdagangan dilakukan karena terdapat penurunan IHSG yang mencapai 8%,” tulis BEI dalam pengumuman resminya, Rabu (28/1/2026).
BEI menegaskan kebijakan trading halt tersebut mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025. Aturan tersebut mengatur mekanisme penghentian sementara perdagangan sebagai bagian dari pengamanan pasar (market safeguard) dalam kondisi volatilitas ekstrem.
Baca Juga: IHSG Kena Trading Halt! Saham Konglo dan Bank Jumbo Berguguran
Tekanan terhadap IHSG muncul setelah MSCI resmi mengumumkan pembekuan sementara terhadap sejumlah perubahan indeks yang melibatkan saham-saham Indonesia. Kebijakan tersebut diambil di tengah meningkatnya perhatian investor global terhadap transparansi data kepemilikan saham dan aspek investabilitas pasar domestik.
Sebelumnya, MSCI menyampaikan telah merampungkan konsultasi terkait penilaian free float saham Indonesia. Meski BEI telah melakukan sejumlah perbaikan minor, MSCI menilai langkah tersebut belum cukup untuk meredam kekhawatiran investor global.
Sebagai langkah mitigasi risiko, MSCI menerapkan kebijakan interim freeze. Kebijakan ini mencakup pembekuan seluruh kenaikan bobot saham Indonesia, penghentian penambahan saham baru ke dalam indeks MSCI, serta tidak adanya kenaikan kelas saham Indonesia di seluruh segmen indeks.
MSCI menyatakan kebijakan tersebut bertujuan membatasi risiko turnover indeks sekaligus menjaga aspek investability. Ke depan, MSCI membuka peluang pengetatan lanjutan apabila tidak terjadi perbaikan signifikan, termasuk opsi pengurangan bobot Indonesia di indeks MSCI Emerging Markets hingga potensi reklasifikasi Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Frontier Market.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri