Kredit Foto: PT Agincourt Resources (PTAR)
Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Dony Oskaria mengutarakan saat ini pihaknya telah membentuk Badan Usaha Milik Negara Baru bernama Perminas.
Keberadaan perusahaan yang masih seumur jagung ini disiapkan untuk mengelola PT Agincourt Resources yang izinnya telah dicabut oleh Satgas PKH.
"(Tambang Agincourt dipegang) Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk," ujar Dony saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: KLH Gugat Agincourt Resources Rp200 Miliar
Perminas kata Dony, bakal beroperasi secara langsung di bawah Danantara.
Meski sama sama dibawah Danantara, Dony mengatakan perusahaan ini berbeda dengan MIND ID yang merupakan BUMN Holding Tambang di Indonesia.
"(Perminas) perusahaan di bawah Danantara,” ujar tambahnya.
Ada pun saat ini Agincourt Resources resmi digugat secara perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait dugaan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 20 Januari 2026. Dalam petitumnya, KLH meminta majelis hakim menyatakan bahwa PT Agincourt Resources telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan bertanggung jawab mutlak (strict liability) atas kerugian yang ditimbulkan.
Baca Juga: Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Buka Suara
Pemerintah menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp200.994.112.642 (dua ratus miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta seratus dua belas ribu enam ratus empat puluh dua rupiah).
Dana tersebut diminta untuk disetorkan langsung ke rekening Kas Negara.
Selain ganti rugi berupa uang, KLH juga menuntut perusahaan untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp25.746.090.500.
Profil Agincourt Resources
PT Agincourt Resources merupakan raksasa tambang emas yang berbasis di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan. Kepemilikan saham perusahaan ini didominasi oleh Grup Astra melalui PT Danusa Tambang Nusantara sebesar 95 persen.
Secara rinci, saham PT Danusa Tambang Nusantara dimiliki oleh PT United Tractors Tbk sebesar 60 persen dan PT Pamapersada Nusantara sebesar 40 persen. Sementara itu, sisa 5 persen saham PTAR dimiliki secara kolektif oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan data perusahaan, Tambang Emas Martabe beroperasi di bawah Kontrak Karya (KK) generasi keenam dengan total luas wilayah mencapai 130.252 hektare. Area operasionalnya mencakup empat kabupaten, yakni:
- Tapanuli Selatan
- Tapanuli Tengah
- Tapanuli Utara
- Mandailing Natal
Sejak memulai produksi pada 2012, tambang ini menjadi salah satu penghasil emas terbesar di Indonesia. Per Juni 2020, basis sumber daya Martabe tercatat mencapai 7,6 juta ounces emas dan 66 juta ounces perak, dengan rata-rata produksi tahunan sebesar 300.000 ounces emas.
Selama ini, PTAR menerapkan metode tambang terbuka (open pit) dengan proses pengolahan carbon-in-leach. Produk akhirnya berupa dore bullion yang kemudian dimurnikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Dari sisi ketenagakerjaan, perusahaan ini menyerap lebih dari 2.900 karyawan dan kontraktor. Sekitar 70 persen dari total pekerja tersebut merupakan penduduk lokal dari wilayah terdampak tambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: